Koalisi Publik Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar juga Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi Publik Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar juga Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Koalisi Publik Sipil mengecam keras proses kriminalisasi yang digunakan terus berjalan terhadap aktivis Haris Azhar juga Fatia Maulidiyanti. Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur membebaskan keduanya dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian juga kejaksaan untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang dimaksud ditujukan untuk pembela HAM, aktivis, dan juga warga sipil yang dimaksud menyuarakan pendapatnya demi kepentingan umum,”  kata Asfinawati, perwakilan koalisi, melalui siaran pers Selasa, 27 November 2023. Selain itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kemudian upaya pembungkaman terhadap penduduk sipil yang dimaksud terlibat menyuarakan pendapat kritisnya.

Kedua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dituduh mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris lalu Fatia dipinadakan Luhut usai mendiskusikan hasil riset persoalan pertambangan di area Papua melalui kanal YouTube. Belakangan, Luhut yang disebut pada konten merasa namanya dicemarkan. Haris serta Fatia pun dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun lalu 3,5 tahun penjara.

Baca juga:  Hasil Final UEFA Conference League 2022-2023: West Ham United Juara Usai Tundukkan Fiorentina 2-1

Asfinawati menuturkan, tindakan hukum yang mana menimpa Haris-Fatia merupakan satu dari sekian berbagai pengaplikasian instrumen hukum untuk membungkam pengumuman kritis. Ia pun mengungkapkan penyempitan ruang kebebasan juga masifnya bentuk pembungkaman menandai situasi demokrasi di tempat Indonesia yang terus memburuk.

Asfinawati mengungkapkan situasi ini diafirmasi lewat beberapa jumlah indeks demokrasi. Misalnya, dari Economist Intelligence Unit (EIU), yang dimaksud menyatakan kinerja demokrasi Indonesia bergerak stagnan. Indonesia menempati bilangan bulat 6,71 poin kemudian masih belum bergerak dari kategori demokrasi cacat (flawed demokrasi).  Begitupun jikalau merujuk data dari Freedom House yang menunjukan penurunan bilangan bulat kembali pada tahun 2023 dengan 58/100. 

“Komponen signifikan yang digunakan menyebabkan rendahnya hitungan ini yakni civic space. Indonesia pun belum dapat memperbaiki situasi dengan meninggalkan dari klasifikasi negara yang dimaksud tergolong partly free,” ujar dia.

Memburuknya situasi demokrasi kemudian kebebasan sipil di area Indonesia, lanjut Asfinawati, bukanlah bukan kemungkinan besar akan terus berlanjut. “Salah satunya apabila Fatia serta Haris divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur,” ujarnya.

Baca juga:  Sergej Milinkovic-Savic diincar West Ham sebagai pengganti Declan Rice

Menurut Asfinawati, ekspresi yang digunakan disampaikan aktivis pembela HAM seperti Haris-Fatia mestinya diapresiasi lalu dihormati. Sebab hal itu merupakan pendapat sah secara konstitusional, sebagaimana dijamin di instrumen  hukum HAM nasional maupun internasional dan juga sebagai bentuk untuk membantu Negara di pemajuan HAM. 

Koalisi pun mengungkapkan perkara Haris-Fatia menjadi alarm keras bagi demokrasi pada Indonesia, yang dimaksud menurutnya pada waktu ini mengarah pada sistem pemerintahan otoritarian. Ragam serangan yang digunakan pada waktu ini menimpa warga sipil akan terus berlangsung secara sistematis serta meluas menyasar pada lintas sektor. Misalnya, sektor lingkungan hidup, konflik agraria, sektor pendidikan. 

“Maka, diperlukan solidaritas untuk melawan tindakan represif kemudian pembatasan eksesif yang berimplikasi secara signifikan terhadap ambruknya demokrasi,” ujar Asfinawati. 

Pilihan Editor: Jelang Masa Kampanye pemilihan raya 2024, Diskusi Lintas Generasi Buat Seruan Jembatan Serong

Sumber: tempo