Merah Putih. dengan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait pernyataan sistem pemilu proporsional.

Agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 akan digelar di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, Senin (27/2), pukul 13. :00 WIB.

Baca juga:

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu pada audiensi DKPP


Terdakwa dalam kasus ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pelapor dan Tergugat, serta para saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP sudah sepatutnya memanggil semua pihak, yakni lima hari sebelum sidang peninjauan kembali digelar,” ujar Yudia.

Ia menambahkan, kode etik penilaian ini terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan DKPP akan menyiarkan putusan ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP.

“Agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan secara langsung jalannya persidangan ini,” ujarnya.

Hasyim Asy’ari dibantah oleh pelapor, karena tidak independen karena memberikan pendapat partai tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan ini dianggap menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Tertib Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Majelis Hakim akan diketuai oleh Presiden dan Anggota DKPP. (asp)

Baca juga:

DKPP Periksa Anggota KPU Atas Dugaan Verifikasi Kecurangan Partai Politik



Source link