Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Kontraktor Waduk Brigif Diberi Sanksi Tegas

MerahPutih.com – Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air DKI (SDA) DKI memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak jujur ​​yang membangun Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pasalnya, waduk Brigif yang dibangun kontraktor dalam kondisi memprihatinkan.

Baca juga:

Anggota DPRD menolak wacana kenaikan tarif TransJakarta pada jam sibuk

“Kami meminta Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk merawat waduk Brigif dan infrastruktur sejenis di wilayah Jakarta yang dilengkapi dengan APBD,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Minggu (16/4).

Ia juga meminta Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta untuk mem-blacklist para kontraktor pemenang tender pengadaan barang dan jasa yang tidak bekerja secara profesional sehingga menimbulkan duka bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga:

KPK Periksa Prasetyo Edi, Ketua DPRD DKI, Terkait Korupsi di Tanah Pulogebang

“Kontraktor yang tidak bekerja dengan baik tidak akan menang lagi dalam proses tender pengadaan barang dan jasa dari Pemprov DKI Jakarta. Siapa pun itu. BPBJ harus mencari kontraktor yang profesional,” ujarnya.

Baca juga:  Liga 1 2023-2023: Madura United Kalahkan Persis Solo, Mauricio Souza Justru Minta Maaf

Dia menambahkan, pembangunan waduk Brigif seluas 10 hektare itu dibiayai APBD DKI 2022. Untuk itu, dia meminta Dinas Sumber Daya Air segera membebankan biaya pemeliharaan waduk Brigif kepada kontraktor.

“Kami meminta Dinas SDA DKI tidak menunggu kontraktor menyelesaikan masa pemeliharaan”, jelasnya. (asp)

Baca juga:

Presiden DPRD DKI imbau Pemprov menggelar Salat Idul Fitri di Balai Kota



Source link