Mobil  

Ketahui Klasifikasi Jalan Raya Berikut Fungsinya

momobil.id – Jalan raya merupakan sistem jalan yang disusun untuk memberikan fasilitas transportasi antar kota, daerah, maupun negara. Meskipun sama-sama digunakan sebagai prasarana berlalu lintas, jalan raya terdiri dari beberapa klasifikasi. Yuk simak klasifikasi jalan raya beserta fungsinya di bawah ini!

Sistem Jaringan Jalan

Sistem jaringan jalan merupakan kesatuan jaringan jalan yang disusun mengacu pada rencana ruang tata wilayah. Perencanaan disusun dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan dan/atau dalam kawasan perdesaan dan perkotaan.

Sistem jaringan jalan terdiri dari dua istilah, yaitu sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.

1. Sistem Jaringan Jalan Primer

Jaringan jalan primer disusun mengacu pada rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah tingkat nasional. Sistem jaringan ini menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

Jaringan jalan primer memiliki sifat terus menerus, sehingga memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan.

2. Sistem Jaringan Jalan Sekunder

Jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan yang menghubungkan antar kawasan dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang terhubung.

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsinya, jalan raya dibagi menjadi menjadi empat yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Berikut masing-masing pembahasannya sesuai dengan UU No.38 Tahun 2004.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Jasa Marga Rekonstruksi Tiga Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek

1. Jalan Arteri

Jenis jalan arteri merupakan jalan yang melayani kendaraan angkutan. Jalanan ini memiliki ciri jarak perjalanan yang jauh, kecepatan rata-rata yang tinggi, jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Jalan arteri terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Jalan arteri primer = jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Jenis jalan arteri primer memiliki lebar jalan minimal 11 meter dengan kecepatan paling rendah 60 km/jam.
  • Jalan arteri sekunder = jalan arteri dengan skala perkotaan yang memiliki lebar jalan 11 meter dengan kecepatan paling rendah 30 km/jam.

2. Jalan Kolektor

Jenis jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan bagi angkutan pembagi atau pengumpul. Jalanan ini memiliki ciri jarak perjalanan sedang, kecepatan rata-rata sedang, serta pembatasan pada jalan masuk. Jalan kolektor terbagi lagi menjadi dua jenis, yakni:

  • Jalan kolektor primer = jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dan wilayah dengan lebar jalan minimal 9 meter dan kecepatan terendah 40 km. Diberlakukan pembatasan pada jalan masuk.
  • Jalan kolektor sekunder = jalan yang menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kedua dan ketiga. Jalanan ini memiliki ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter dengan kecepatan terendah 20 km.

3. Jalan Lokal

Jenis jalan ini merupakan jalanan umum bagi kendaraan angkutan lingkungan. Jalanan ini memiliki ciri-ciri jarak perjalanan yang dekat dengan kecepatan rata-rata rendah. Jalan lokal terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu jalan lokal primer dan sekunder.

  • Jalan lokal primer = jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dan lingkungan. Jalanan ini memiliki ukuran lebar badan jalan minimal 7,5 meter dan kecepatan paling rendah 20 km/jam. Jalan lokal primer wajib menyambung pada area pedasaan.
  • Jalan lokal sekunder – jalan yang menghubungkan kawasan sekunder satu, dua, tiga, dan perumahan. Jalanan ini memiliki ukuran lebar badan jalan 7,5 meter dan kecepatan rata-rata minimal 10 km/jam.
Baca juga:  Profil Gelis Gerod4, Cocok untuk Jalan Sempit

4. Jalan Lingkungan

Jenis jalan lingkungan merupakan jalan umum bagi kendaraan angkutan lingkungan. Jalanan ini memiliki ciri jarak perjalanan yang dekat dan kecepatan rata-rata kendaraan rendah. Jalan lingkungan terbagi menjadi dua jenis:

  • Jalan lingkungan primer = jalan yang menghubungkan kawasan perdesaan dengan lingkungan di sekitar. Jalanan ini memiliki ukuran lebar badan jalan 6,5 meter dan kecepatan rata-rata paling rendah 15 km/jam, serta bisa dilalui motor roda tiga.
  • Jalan lingkungan sekunder = jalan yang menghubungkan kawasan perdesaan dengan perkotaan. Jalanan ini memiliki ukuran lebar badan jalan 6,5 meter dan kecepatan rata-rata paling rendah 10 km/jam.

Baca Juga: Fungsi Road Stud, Marka Jalan yang Menyala di Malam Hari

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Administrasi Pemerintahan

Pengelompokan jalan raya berdasarkan administrasi pemerintahan terbagi menjadi lima, yaitu jalan nasional, jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan kota, dan jalan desa. Berikut pembahasannya berdasarkan UU No.22 Tahun 2009.

1. Jalan Nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan kolektor dalam jaringan sistem jalan primer. Jalanan ini menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol.

Baca juga:  5 Manfaat Vaksin COVID-19 yang Wajib Kamu Ketahui

2. Jalan Provinsi

Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam jaringan sistem jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, serta jalan strategis provinsi.

3. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam jaringan sistem jalan primer. Jalanan ini menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, jalan strategis kabupaten, serta antar pusat kegiatan lokal.

4. Jalan Kota

Jalan kota adalah jalan umum dalam jaringan sistem jalan sekunder. Jalanan ini menghubungkan antar persil, antar pusat pemukiman dalam kota, antar pusat pelayanan dalam kota, serta pusat pelayanan dengan persil.

5. Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan jalan lingkungan serta kawasan dan/atau antar pemukiman dalam desa.