JAKARTA, SPC – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menepis kabar yang menyebut lembaganya bakal memidanakan masyarakat yang mengunggah foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial. Dadan menegaskan bahwa partisipasi publik lewat dokumentasi digital justru menjadi instrumen pengawasan yang efektif bagi program prioritas pemerintah tersebut.

​”Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial. Itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangan pers, Selasa, 3 Maret 2026.

​Isu mengenai ancaman jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi orang tua siswa yang membagikan konten menu MBG sempat memicu polemik di ruang siber. Dadan memastikan narasi tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi maupun pernyataan pribadinya. Ia menilai disinformasi ini perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Transparansi sebagai Kontrol Kualitas

​Alih-alih bersikap restriktif, BGN justru memandang unggahan masyarakat sebagai data lapangan yang berharga. Menurut Dadan, dokumentasi dari warga memudahkan pemerintah pusat untuk memantau standar mutu di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.

​”Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” kata Dadan.

 

​Dadan menekankan bahwa transparansi merupakan elemen krusial dalam menjaga akuntabilitas program MBG. Ia meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan informasi yang tidak jelas sumbernya dan tetap aktif menyuarakan masukan demi perbaikan kualitas gizi siswa.

​”Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” pungkasnya.