Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Hal ini Daftarnya

Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Hal ini Daftarnya

SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berada dalam menyiapkan metamorfosis Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

Direktur Bina KUA kemudian Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengungkapkan pihaknya sudah memetakan 40 layanan keagamaan yang tersebut potensial untuk disediakan di area KUA. “40 jenis layanan ini masih potensial kemudian perlu didiskusikan lebih tinggi lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang dimaksud benar-benar dapat diimplementasikan di dalam KUA,” ujar Zainal Mustamin disitir Kamis, (29/2/2024).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan ada banyak layanan lintas agama yang digunakan dapat segera dijalankan di area KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan serta konsultasi keluarga bagi non Muslim.

“Ada beberapa layanan yang digunakan dapat segera dilaksanakan di dalam masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama non Islam dan juga konsultasi keluarga bagi pemeluk agama non Islam, yang mana dijalankan oleh masing-masing penyuluh agama,” imbuhnya.

Baca juga:  Ingat! Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi Diumumkan 26 Februari 2024

Agus Suryo berharap inisiatif metamorfosis KUA ini dapat meningkatkan toleransi serta kerukunan antarumat beragama di dalam Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang dimaksud nyaman bagi semua rakyat untuk mendapat layanan keagamaan yang tersebut dibutuhkan.

Berikut rancangan 40 layanan di tempat KUA:

1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan serta pembaharuan data perkawinan

6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah dalam Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)

11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Optimal Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan juga mediasi keluarga

Sumber: Sindonews