MerahPutih.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pajak konsumsi rokok ilegal.

Boyolali, Kejaksaan Agung, Andhi Fajar Arianto mengatakan, kasus TPPU cukai rokok ilegal merupakan pengembangan dari kasus di Kabupaten Demak.

Baca juga

2 kecelakaan di tol Solo-Ngawi, 3 orang meninggal dunia

Barang bukti diperoleh dari dua terpidana Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32) berupa uang sebesar Rp. 4,4 miliar berupa uang tunai, handphone, tanah dan bangunan di berbagai lokasi.

“Dua terpidana juga ditahan di tempat berbeda. Untuk Bambang divonis dua tahun penjara dikurangi masa penahanan dan membayar denda Rp 1 juta disubsidi 2 bulan kurungan,” ujar Andhie. Rabu (17/5).

Sedangkan sang istri, kata dia, divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp. 1 Milyar subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga

Solo Safari Parking Project, tempat penampungan anak-anak pengidap HIV/AIDS yang terancam penggusuran

Dari Bambang, Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan di Sraten, Karanggede, sertifikat bukti hak atas nama hak Sudarmanto.

“Kami juga menyita Rp 1 miliar atas nama terpidana (Bambang) di bank. Rp 501 juta tunai di bank atas nama Siti Bariyah, serta Rp 2,9 miliar tunai di bank lain di nama Siti Bariyah”, katanya.

Dia menjelaskan, de Istiyah menyita sebidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, serta Desa Munggur, Kecamatan Andong, sebuah telepon genggam Blackberry, tablet Advance, telepon genggam Samsung Galaxy A50S, dan dua kartu SIM.

Dia menambahkan, aset berupa tanah, rumah, dan telepon seluler sedang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Selain itu, uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. (Ismail/JavaCentral).

Baca juga

Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Townhouse Dikosongkan, Ini Alasannya



Source link