MerahPutih.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut dugaan kriminalisasi Bupati sementara Mimika, Johannes Rettob. Johannes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Pengadilan Tinggi Papua (Kejati).
“Dalam situasi hari ini, teman-teman dan masyarakat di Papua khususnya di Kabupaten Mimika merasakan bahwa hari ini telah terjadi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap seorang tokoh masyarakat Mimika yang hari ini bertindak sebagai bupati sementara Mimika,” ujar Koordinator Papua Peduli mahasiswa Koalisi Pemuda, mendongkrak di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga
KKB Papua disandera hampir sebulan, DPR yakin pilot Selandia Baru itu tidak terluka
Ia menjelaskan, kasus ini sudah ditangani KPK pada 2017. Namun, KPK tidak menemukan bukti dugaan korupsi yang dilakukan Johannes selaku Kepala Dinas Perhubungan Mimika saat itu.
Polres Mimika, kata Jack, telah menyelidiki kasus tersebut. Namun, Jack mengklaim polisi belum menemukan tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh Johannes.
“Artinya kita melihat ada lembaga hukum lain yang melihat dengan jelas dan tegas bahwa ini clean and clear tidak ada tindak pidana dalam dakwaan,” ujarnya.
Jack menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca juga
Menpora mengamankan parade piala Piala Dunia U-20 untuk Papua
Lebih lanjut, kata dia, proses penyerahan berkas tersangka Johannes ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura terkesan terburu-buru, yakni kurang dari sebulan.
“Jadi muncul pertanyaan ‘Ada apa dengan Kejaksaan Agung Mimika, ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Papua?’” ujarnya.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan kriminalisasi yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Papua dan Kejaksaan Mimika terhadap Johannes.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menduga akan ada kerugian negara dalam proyek pengadaan pesawat dan helikopter yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015-2022 itu.
Rinciannya, akuisisi pesawat Cessna Grand Caravan yang mendapat alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
Maka, Kejaksaan Negeri Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka dalam kasus ini. (Lb)
Baca juga
Pemerintah diminta untuk mengintensifkan dialog dalam menyelesaikan masalah separatis di Papua