Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Mantan Lurah Pegadungan: Saya Hanya Seorang Prajurit

MeraPutih.com – Terkuaknya kasus dugaan pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh Dinas Pertanaman dan Hutan Kota membuat eks Lurah Pegadungan Sulastri buka suara.

Ia mengaku menyesal dengan perkara tersebut. Sulastri katakan, dirinya hanya seorang prajurit yang tidak bisa berbuat apa-apa karena semua itu arahan dari pimpinan.

Baca Juga

DPRD Dorong KPK Selidiki Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres

“Posisi saya hanya seorang prajurit yang gak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa?,” tutur Sulastri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/8).

“Silahkan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu Plt Camat Kalideres). Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silakan tanya ke mereka, saya sudah lupa,” ujarnya.

Di lokasi terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Inspektorat Pemprov DKI segera turun tangan menangi persoalan dugaan pembelian lahan Pemprov DKI sendiri di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga:  Beli Suku Cadang Suzuki di GJAW 2023, Ada Diskon 25 Persen

“Pihak inspektorat Pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI,” tegasnya.

Baca Juga

Pemprov DKI Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi Sediakan Hunian Layak di Palmerah

Gembong menilai, Jika ini benar terjadi, ini menandakan bahwa pencatatan aset milik Pemprov Jakarta belum tertib.

Untuk diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp 131.182.150.000.

Namun oleh Dinas pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI dilakukan pembelian terhadap objek tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati saat masih menjabat melalui surat keterangannya. (Asp).

Baca Juga

Pemprov DKI Diduga Membeli Lahan Sendiri di Jakbar yang Cacat Administrasi



Source link