Jokowi Minta Cari Sumber Pakaian Bekas Impor yang Dijual di Tanah Air

MerahPutih.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal impor pakaian bekas yang akhir-akhir ini sedang tren di Indonesia dengan istilah thrift store.
Menurut Jokowi, impor pakaian bekas berpotensi menjangkau industri tekstil dan produk tekstil nasional yang saat ini sedang mengalami keterpurukan.
“Impor pakaian bekas sangat mengganggu,” kata Jokowi usai acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, Jakarta, Rabu (15/3).
Baca juga:
DPD RI meminta pemerintah tegas terhadap impor pakaian bekas
Ia mengaku memerintahkan timnya untuk mencari sumber impor pakaian bekas.
“Saya perintahkan mereka untuk mencari dengan baik. Dan dalam satu atau dua hari banyak kita temukan. Ini mengganggu industri TPT nasional. Ini sangat mengganggu,” kata Jokowi lantang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan sulit menghentikan bisnis pakaian bekas impor karena importir menggunakan jalur ilegal yang tidak diawasi petugas di lapangan.
Zulkifli mengatakan, pintu masuk impor pakaian bekas tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan bermitra dengan aparat penegak hukum untuk mengefektifkan upaya.
“Yang jelas aturannya tidak boleh, dilarang, kami bentuk Satgas juga. Tapi tentu yang terpenting adalah informasi publik”, ujar Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Mabes Polri akan mengintervensi proses hukum terhadap orang yang mengimpor pakaian bekas
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, perdagangan toko barang bekas yang menjual pakaian bekas, termasuk yang impor, menjadi salah satu alasan minat tersebut.
Menurutnya, peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal cukup banyak, terutama kalangan anak muda.
Padahal, impor pakaian bekas sudah dilarang dan dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.
Dalam pasal 2 ayat 3 dilarang impor barang, salah satunya tas bekas, tas bekas dan pakaian bekas.
Barang bekas ini dilarang diimpor karena merugikan perekonomian nasional, khususnya UMKM, dan juga merugikan kesehatan penggunanya. (Knu)
Baca juga:
Jokowi mengimpor pupuk untuk mengatasi kelangkaan



