Menurut website Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam kelompok, yaitu:
1. Kelompok I: sedan, jeep, pick-up atau van dan bus
2. Kelompok II: truk besar dengan dua gardan
3. Kelompok III: truk besar dengan tiga gardan
4. Golongan IV: truk besar dengan empat gardan
5. Kelas V: truk besar dengan lima gardan
6. Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua
Klasifikasi ini sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370.KPTS/M/2007. Aturan ini sudah berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia, baik Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, dan Trans Sulawesi.
Sedangkan kelas VI hanya untuk beberapa jalan tol. Karena belum semua jalan tol dibuka untuk kendaraan roda dua. Beberapa yang bisa dilewati adalah Tol Surabaya-Madura, Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.