[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

MerahPutih.com – Beredar pesan WhatsApp yang mengaku dari pihak kepolisian dan menginformasikan bahwa penerima pesan tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku meminta penerima pesan untuk membuka tiket dengan file berjenis APK.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jenazah Ferdy Sambo dibawa ke Jakarta setelah dieksekusi

FAKTA BAHWA:

Denda bagi pelanggar dari Electronic Traffic Police (ETLE) tidak dikirimkan melalui pesan WhatsApp, terutama dalam format APK.

Surat konfirmasi tiket akan dikirimkan ke alamat terdaftar melalui PT Pos Indonesia, berisi informasi pelanggaran dan QR code untuk melihat bukti pelanggaran secara online.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bunga Kitolod Ampuh Menyembuhkan Katarak

KESIMPULAN:

Tidak benar polisi mengirimkan denda lewat WhatsApp dalam format file APK. Informasi ini termasuk dalam kategori konten buatan. (asp)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hotman Paris menelepon Kapolri Listyo Sigit



Source link