Merah Putih. dengan – Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menanggapi somasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/1).

Rafael akan dicerahkan tentang nilai kekayaan bersihnya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar.

Baca juga:

Penyimpangan aset inspektur Rafael Alun Trisambodo sudah berlangsung lama

Ayah dari ketiga tersangka pengejaran Mario Dandy Satrio itu berada di gedung KPK sekitar pukul 07.55 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja batik yang dibalut jaket hitam dan menenteng tas berwarna hitam. Rafael terlihat duduk di ruang tunggu lobi gedung KPK.

Wakil Presiden KPK Alexandre Marwati Sebelumnya dikatakan, salah satu hal yang akan dipersoalkan, yakni soal asal usul kekayaan Rafael.

Baca juga:

Lusa, KPK memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi aset senilai Rp. 56 miliar

“Untuk mengklarifikasi tentang pendapatan itu benar. LHKPN tidak hanya menanyakan jumlah aset, tapi juga sumbernya,” ujar KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (28/2).

Total aset Rafael yang tercatat di LHKPN sekitar Rp 56 miliar. Namun, ada aset seperti mobil Rubicon yang tidak terdaftar di LHKPN yang dilaporkan Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021.

Pada hari itu, Rafael diminta KPK membawa seluruh dokumen kepemilikan asetnya, termasuk yang diserahkan ke LHKPN. (Lb)

Baca juga:

Kasus Son kontroversial, Rafael Alun mundur dari ASN Kementerian Keuangan



Source link