DPD RI Minta Pemerintah Tegas Soal Impor Pakaian Bekas

MerahPutih.com – Hadirnya pakaian bekas impor yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia saat ini membuat geram wakil presiden DPD RI Sultan B Najamudin.
Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal yang tidak boleh bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor harus diartikan sebagai sisa bahkan limbah dari negara asalnya.
Baca juga:
Mabes Polri akan mengintervensi proses hukum terhadap orang yang mengimpor pakaian bekas
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk barang yang dilarang impornya dengan judul tarif atau HS 6309.00.00 dan tercantum pada bagian IV Jenis tas bekas, bekas pakai tas dan pakaian bekas.
“Pemerintah harus menindak tegas penyelundup dan pedagang yang sangat merugikan pengusaha dan industri tekstil lokal,” kata Sultan dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Sultan menegaskan, siapapun yang terlibat dan toleran terhadap penyelundupan dan perdagangan produk ilegal kurang memiliki rasa nasionalisme.
Karena itu, dia mengimbau pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk tidak main mata dengan penyelundup dan pedagang. Padahal pasar Indonesia sangat menarik untuk produk pakaian bekas impor.
Pemerintah, kata Sultan, wajib memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya, bukan membeli pakaian bekas milik bangsa lain.
Baca juga:
Awas, ada risiko penularan infeksi saat membeli baju bekas
“Saya kira fenomena ini merupakan ujian nasionalisme terhadap aparat perbatasan dan masyarakat dalam menjaga dan mencintai produk dalam negeri,” ujarnya.
Selain itu, sultan meminta pemerintah memperkuat aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor dengan pemeriksaan lebih serius dan ancaman hukum.
“Kita akan menghargai produk buatan anak bangsa sendiri, bukan membeli baju bekas selundupan”, pungkas sultan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sandang bekas ke Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang tahun 2022. Nilainya mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp. 4,21 miliar (asumsi kurs Rp 15.468 per US$).
Sedangkan volume impor tahun 2022 melonjak 227,75% dibandingkan volume tahun 2021 yang mencapai 8 ton. Jika dilihat dari nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan tahun 2021 yang mencapai US$44.000. (Lb)
Baca juga:
Membuat Kebaya Bekas Limbah Pakaian



