DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Sidang Etik Dugaan Asusila

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Sidang Etik Dugaan Asusila

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI akan memanggil sopir Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk memberikan penjelasan di sidang etik dugaan asusila terhadap penyelenggaraan pemilihan umum luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.

“DKPP akan memanggil mereka, misalnya, sopir, juga siapa lagi, sekjen, dikarenakan ada beberapa yang tersebut harus didalami,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada waktu ditemui awak media di dalam kawasan Menteng, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

“Kan ada beberapa perjalanan, ada apa, ada ini, ada itu, kan harus kami verifikasi,” sambungnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak terkait dari KPU RI, baik anggota Betty Epsilon Idroos maupun kesekretariatan jenderal cuma melampirkan informasi ditulis alih-alih hadir di persidangan.

Heddy menyatakan pada sidang perdana itu, terdapat beberapa data baru sehingga majelis pemeriksa DKPP merasa perlu untuk mengonfirmasi kemudian melakukan tanya-jawab secara langsung.

“Jadi, kesaksian atau informasi tertoreh itu tiada cukup sebab kita mesti mengonfirmasi beberapa hal. Biar semuanya jadi terang-benderang. Mereka harus hadir dalam persidangan, dikarenakan beberapa informasi tercatat itu harus kita konfirmasi,” ujar Heddy.

Baca juga:  Ketua KPU Diperiksa DKPP Terkait Komentar Sistem Pemilu Tertutup

“Jadi, ada data-data baru yang digunakan harus kita verifikasi ke sekretariat KPU, satu di antaranya ke sekjen juga beberapa pegawai yang lain, 3 warga pegawai yang digunakan lain. Saya kira itu sekadar dikarenakan ada data-data baru,” tambahnya.

Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI pada 18 April 2024 oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum kemudian Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (LKBH-PPS FH UI) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum penderita Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk di pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan juga Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengungkapkan bahwa di pelaporan ke DKPP RI terdapat beberapa bukti yang dimaksud menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyampaikan Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, serta video, dan juga juga bukti-bukti. Tadi telah saya jelaskan, bukti ini bisa jadi menunjukkan benar-benar yang mana terstruktur, sistematis, dan juga aktif, kemudian ke di tempat ini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi juga juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” tutur dia.

Baca juga:  Pengacara Sebut Kemunculan Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari ke Publik Sudah Konsultasi dengan Psikolog

Ia juga mengemukakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap individu yang terjebak menunjukkan adanya perbuatan yang tersebut berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI bukan cuma memberikan peringatan keras keras untuk perkara yang tersebut melibatkan kliennya.

“Ada perkara yang digunakan serupa, tetapi mungkin saja sedikit berbeda terkait dengan yang mana dialami oleh Wanita Emas. Hal ini yang digunakan sudah ada juga dijatuhi sanksi peringatan keras keras terakhir. Jadi, pasca ada putusan dari DKPP, seharusnya memang sebenarnya target kami adalah sanksi yang diberikan tidak ada lagi peringatan serius lagi, tetapi adalah pemberhentian,” tegasnya.

Adapun Hasyim Asy’ari membantah seluruh dalil aduan yang dimaksud dilayangkan, akibat menurut ia tak sesuai fakta yang ada. Ketua KPU itu juga menuturkan bahwa dirinya dirugikan akibat aduan asusila berhadapan dengan dirinya berubah jadi konsumsi publik.

Artikel ini disadur dari DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Sidang Etik Dugaan Asusila