Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor

MerahPutih.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah polusi udara yang kian hari mengkhawatirkan.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah melarang pegawainya memakai kendaraan bermotor tiap hari Rabu.

Kini, Dinas LH melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor.

Baca Juga:

Bakal Ada Sanksi Tilang, Polda Metro Minta Pengendara Lakukan Uji Emisi

Kebijakan larangan masuk kendaraan belum uji emisi berlaku mulai 21 Agustus 2022 di seluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” ujar Asep.

Baca juga:  Belum Menyerah Kejar Rafael Leao, Chelsea Tawarkan 100 Juta Euro

Terkait teknis, Asep menyebut bahwa proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang. Petugas pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id.

“Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun tempat penyelenggara uji emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” ujarnya.

Baca Juga:

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Terancam Didenda dan Tidak Bisa Perpanjang STNK

Mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023.

“Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor,” ujar Asep, Senin (21/8).

Selain menggalakkan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta dan menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.

Baca juga:  Ada peluncuran produk baru, ini daftar merek kendaraan listrik di PEVS 2023

“Ini langkah konkret dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu,” tutup Asep. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI dan Polri Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Uji Emisi



Source link