Merah Putih. dengan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten meminta agar seluruh perusahaan di daerah itu memberikan 1% lowongan kerja kepada kelompok penyandang disabilitas.
“Kami akan terus mendorong seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk menempatkan satu persen pegawainya yang merupakan penyandang disabilitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Minggu.
Baca juga:
Tim Advokasi Disabilitas Serukan Penambahan Infrastruktur Akses Difabel di Keraton Surakarta
Menurutnya, tawaran kesempatan kerja satu persen mendorong penyandang kebutuhan khusus mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di berbagai perusahaan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.
“Di mana undang-undang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, Pemkab Tangerang terus mendukung dan mendorong masyarakat berkebutuhan khusus untuk mendapatkan hak atas pekerjaan.
Salah satu upayanya adalah terus memfasilitasi rekrutmen penyandang disabilitas kemudian membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) dan sekolah khusus bagi kelompok disabilitas dan sebagainya.
Dikatakannya, hingga saat ini di Kabupaten Tangerang masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan imbauan yang disyaratkan undang-undang tentang hak penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, pihak Anda juga akan berusaha mendorong semua perusahaan tersebut untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerja khusus penyandang disabilitas.
“Saat ini baru ada 6 perusahaan yang melaporkan mencapai 1 persen. Itu akan tetap menjadi fokus kami ke depan,” ujarnya.
Baca juga:
KPU memastikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas selama pemilu