Bawaslu Minta Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan kampanye

MerahPutih.com – Sebentar lagi umat Islam akan menerima bulan puasa. Di tahun politik menjelang pemilihan umum 2024, ada kekhawatiran bahwa bulan Ramadan akan dijadikan ajang para politikus atau partai politik (parpol) untuk berkampanye.

Lolly Suhenty, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingatkan parpol peserta pemilu 2024 untuk tidak mencampurkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye rahasia.

“Yang tidak boleh dilakukan Bawaslu adalah mencampurkan amal saleh, kebaikan, dan kampanye rahasia,” kata Lolly di sela-sela “Pembicaraan Bawaslu dengan Parpol Peserta Pemilu 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Baca juga:

3 Strategi Bawaslu Meredam Konflik Pemilu Agar Tidak Melebar

Namun, Lolly menegaskan, pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu berbuat baik selama bulan Ramadan.

“Bawaslu bukan dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu bukan dalam konteks melarang orang memberi santunan,” katanya dikutip Antara.

Namun yang dilarang adalah yang diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Misalnya berjanji memberikan uang atau materi lainnya, baik pada masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang,” ujarnya.

Baca juga:  Anime Pokemon baru mengungkapkan makhluk kura-kura kecil sempurna yang sebelumnya tak terlihat

Hal itu, kata dia, karena tahapan Pilkada 2024 saat ini masih merupakan salah satu sosialisasi partai politik, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November.

Karena itu, dia menjelaskan, yang bisa dilakukan parpol peserta pemilu 2024 selama bulan Ramadan yang masih dalam tahap sosialisasi adalah mensosialisasikan diri parpol kepada masyarakat.

“Ungkapkan bahwa partai itu tidak asing bagi publik. Publik sudah tahu nomor partainya, itu saja,” imbuhnya.

Baca juga:

Bawaslu menjelaskan batasan mengundang politisi ke kampus

Selama masa sosialisasi, lanjutnya, parpol peserta pemilu 2024 dalam kegiatannya bersama masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan memilih yang menjadi materi muatan kampanye.

“Selain itu, tidak boleh ada unsur visi-misi, program, citra diri, yaitu harus masuk kampanye karena nanti bisa masuk kampanye di luar jadwal. ” dia berkata.

Selain kampanye terselubung, ia juga menyebut dugaan pelanggaran lainnya adalah upaya menggandeng parpol dalam kampanye pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat ibadah.

Baca juga:  Marc Marquez Kembali Unjuk Kemampuan Insting, Tebak Sirkuit dengan Mata Tertutup

“Upaya kampanye terselubung yang berpotensi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian memanfaatkan bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Baca juga:

Bawaslu memaparkan 9 pelanggaran pemilu yang sering terjadi



Source link