MerahPutih.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan menindak kampanye media sosial.

Bos Bawaslu rahmat bagja menyatakan saat ini belum memasuki tahap kampanye, sehingga sulit untuk mengambil tindakan terkait pelarangan kampanye, termasuk di media sosial.

Baca juga:

Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu

Tahapan Pilkada Serentak 2024 baru memasuki tahap sosialisasi partai peserta pemilu dan calon anggota DPD RI, karena masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kalau sudah masuk tahap kampanye, penanganan pelanggaran juga bisa dilakukan di media sosial,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/4).

Bagja mengatakan, pada tahap sosialisasi ini, karena belum ada calon presiden dan calon wakil presiden serta calon DPR dan DPRD, sulit menindak pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.

“Ini yang belum diketahui masyarakat luas, karena belum masuk tahap kampanye,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu berada di zona ‘abu-abu’ yang hanya bisa melakukan pelanggaran administratif.

“Beda halnya ketika memasuki tahap kampanye, tindakan kriminal juga bisa dilakukan”, jelasnya.

Baca juga:

Bawaslu menjamin keamanan data pribadi pelapor dugaan pelanggaran pemilu

Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen untuk bersama-sama mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan politik praktis yang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Karena itu, kami hanya bisa mengeluarkan sumber daya,” katanya.

Menurutnya, perlu bersama-sama menjaga kualitas demokrasi, berpartisipasi dan menyiagakan mereka yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, agama dan sekolah tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan pelibatan pengawas pemilu perempuan dan akses difabel juga menjadi fokus kerja Bawaslu.

“Masyarakat bisa terlibat dalam pemantauan, seperti ikut serta dalam aplikasi Jarimu Watch Election”, jelasnya. (Knu)

Baca juga:

Bawaslu menemukan 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024



Source link