Atasi Perubahan Iklim, KLHK Terapkan Aksi Mitigasi juga Adaptasi

Atasi Perubahan Iklim, KLHK Terapkan Aksi Mitigasi juga Adaptasi

SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan ( KLHK ), terus berupaya mengatasi pembaharuan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi lalu adaptasi pembaharuan iklim .

Selain itu KLHK menerapkan Skor Sektor Bisnis Karbon (NEK), serta sumber daya pembaharuan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca juga Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, lalu informasi berbasis web tentang aksi dan juga sumber daya untuk mitigasi inovasi iklim, adaptasi pembaharuan iklim, kemudian NEK di dalam Indonesia sebagaimana diatur pada Perpres 98/2021.

“Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah mempunyai satu data Emisi GRK serta Ketahanan Iklim. Fakta nasional, sektor, juga subsektor inilah yang digunakan kemudian menjadi rujukan nasional lalu internasional,” kata Hari Wibowo, Akhir Pekan (3/3/2024).

Kedua kata dia, mencatatkan pelaksanaan NEK. Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) juga persetujuan teknis dan juga operasi melawan persetujuan teknis maupun kinerja berhadapan dengan persetujuan teknis perdagangan emisi.

Baca juga:  Menteri Siti Nurbaya Pimpin Tanam Pohon Serentak Seluruh Indonesia

“Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah menghadapi sumbangan penerapan NEK di pencapaian target NDC. Kedua, data dan juga informasi aksi serta sumber daya mitigasi penerapan NEK,” ucap Hari Wibowo.

Lebih sangat jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, unsur penelusuran pengalihan, kemudian substansi pertimbangan kebijakan operasional lebih tinggi lanjut sesuai sesuai kebutuhan.

“Jadi penting sekali SRN PPI ini,” Hari Wibowo kembali menegaskan.

Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukanlah hanya saja pelaku perniagaan yang digunakan berkewajiban mencatatkan penyelenggaraan Aksi Mitigasi dan juga Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Sektor Bisnis Karbon), lalu sumber daya pembaharuan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

Sumber Sindonews