MerahPutih.com – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan untuk mengantisipasi tindakan pelecehan seksual.
Aturan ini berlaku mulai Senin, 27 Maret 2023. Kebijakan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yakni 07:00 – 09:00 WIB dan 17:00 – 19:00 WIB, Senin – Jumat.
Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus wanita tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta putri menempati kereta nomor 1 atau kereta paling depan.
Baca juga:
Proyek MRT Fase 3 akan dimulai di Kembangan – Medan Satria
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan pemberlakuan aturan ini merupakan bagian dari upaya MRT untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan lebih bagi perempuan pengguna layanan MRT Jakarta.
“Meskipun kami beroperasi pada tahun 2019, kami tidak pernah menerima pengaduan tentang pelecehan seksual, tetapi penerapan aturan ini adalah bagian dari presentasi tindakan pencegahan terhadapnya”, jelasnya.
Baca juga:
3 Halte TransJakarta direlokasi akibat proyek MRT Jakarta Fase 2A
Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini diterapkan sebelum pandemi namun dihapuskan saat pandemi.
“Sekarang kami akan coba mengimplementasikan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi penumpang MRT Jakarta,” pungkasnya. (asp)
Baca juga:
Fase 3 MRT Jakarta membentang dari Banten hingga Bekasi