Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi

MerahPutih.com – Sebuah kelompok masyarakat sipil yang menamakan dirinya ‘Aliansi Pengamat MK’ menanggapi laporan sembilan Hakim Konstitusi ke Polda Metro Jaya.
Koordinator Aliansi Pengamat Masyarakat Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mendelegitimasi Mahkamah Konstitusi dan berpotensi mencemarkan nama baik hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca juga
Komisi III DPR-Menko Polhukam Bahas Revisi UU MK
“Menurut kami, laporan polisi ini merupakan bentuk upaya mendelegitimasi lembaga MK sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK,” kata Rangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2). . .
Rangga menegaskan, hakim MK ketika mengadili dan memutus suatu perkara dilindungi UUD 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kejaksaan.
“Berdasarkan undang-undang, hakim MK bebas dan mandiri dalam menjalankan kekuasaan kehakimannya, tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dengan cara apapun dilaporkan”, kata Ranga.
Baca juga
Mahkamah Konstitusi tolak proses hukum pemilu yang diajukan pimpinan PSI
Menurut Rangga, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 Jo. UU no. 8 Tahun 2011 Jo. UU no. 4 Tahun 2014 Jo. UU no. 7 Tahun 2020, menetapkan syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan secara flagrante delicto, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Oleh karena itu, terhadap hakim MK dalam mengadili dan memutus perkara, segala upaya pidana dan perdata ditutup,” kata Rangga.
Namun, Rangga menegaskan, Aliansi tetap memiliki kepercayaan 100 persen kepada Polri untuk kredibel dan profesional dalam menangani Laporan Polisi ini, mengingat hakim MK bebas dan independen dalam menjalankan kekuasaan kehakimannya. tidak dapat diintervensi oleh siapapun. dan dengan cara apapun.
“Mengingat pentingnya MK menjaga harkat dan martabat demi kelangsungan kontestasi politik ke depan secara memadai dan maksimal, kami menyatakan berhenti mendelegitimasi MK!” kata Rangga.
Seperti dilaporkan sebelumnya dalam laporan ke Polda Metro Jaya, para pihak yang dituding adalah 9 hakim konstitusi dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
“Dalam laporan ini kami mengadukan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 ahli waris, 1 wakil ahli waris atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu,” kata Leon Maulana selaku kuasa hukum Zico kepada wartawan, Rabu (1/11). dua) . (Knu)
Baca juga
Setara Institute: DPR Hancurkan Independensi MK



