KabarOto.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perseorangan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

“Kita baru 60 juta, atau 1:4 untuk setiap 4 penduduk baru yang memiliki 1 sepeda motor beredar,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Hari Budianto.

Baca juga: Jokowi berjanji akan memberikan keputusan akhir soal subsidi kendaraan listrik

Menurutnya, kondisi tersebut belum matang jika industri kendaraan bertenaga baterai ingin terus berkembang.

“Jumlah sepeda motor yang dikonsumsi masih perlu ditingkatkan menjadi minimal 1:2 atau 2 warga memiliki minimal 1 sepeda motor”, jelasnya.

Salah satu caranya adalah dengan menawarkan insentif untuk pembelian kendaraan bertenaga baterai. Memang, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa insentif yang ada saat ini akan diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang membeli kendaraan roda dua.

Baca juga: Bamsoet mengungkapkan subsidi kendaraan listrik akan diterapkan dalam waktu dekat

“Intervensi kebijakan pemerintah bisa meringankan pembeli sepeda motor.” tutup itu.