Ramai Isu Denda Rp 100 Juta di Rekrutmen Manajer Koperasi Desa, Anggota DPR Minta Aturan Dibuka Transparan
JAKARTA — Proses rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai polemik. Sejumlah peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi dikabarkan memilih untuk mengundurkan diri.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, meminta pemerintah segera membenahi tata kelola program ini. Ia menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian regulasi bagi para calon pekerja.
”Program strategis yang melibatkan puluhan ribu tenaga kerja tidak boleh dilaksanakan dengan informasi yang minim, terutama terkait status kerja, hak, dan kewajiban peserta,” ujar Ida kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ida, ketidakterbukaan informasi sejak awal proses rekrutmen berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan para calon manajer koperasi.
”Program besar membutuhkan tata kelola yang jelas. Jangan sampai semangat membangun ekonomi desa justru dibayangi ketidakpastian bagi para pekerjanya,” kata dia.
Soroti Isu Kontrak dan Denda Rp 100 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mundurnya sejumlah peserta dipicu oleh beberapa poin krusial dalam ikatan kerja yang dianggap belum jelas.
Para peserta mengeluhkan minimnya informasi mengenai besaran gaji pokok, mekanisme penempatan kerja yang berpotensi lintas daerah, hingga masa kontrak kerja selama dua tahun.
Selain itu, muncul pula kabar mengenai klausul penalti berupa denda sebesar Rp 100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Ida mendorong kementerian terkait untuk membuka dokumen kontrak secara gamblang ke publik, termasuk kejelasan mengenai skema pengupahan, status hubungan kerja, hingga mekanisme penempatan operasional di lapangan.
Pertanyakan Keberlanjutan Model Bisnis
Lebih lanjut, Komisi VI DPR RI juga menyoroti aspek fundamental dari program KDKMP. Ida menilai, pemerintah perlu memaparkan model bisnis koperasi ini secara komprehensif, berikut landasan regulasi yang kuat yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Hal tersebut dinilai krusial agar program pemberdayaan ekonomi desa ini tidak bersifat musiman atau bergantung pada dinamika politik di masa depan.
”Yang juga penting diperhatikan adalah perlindungan hak-hak pekerja serta kepastian hubungan kerja dalam pelaksanaan program KDKMP,” ucap Ida.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak pengelola KDKMP serta kementerian terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai keluhan peserta dan isu denda tersebut.



