PANGANDARAN– Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai bagi otoritas kesehatan. Meski trennya fluktuatif, posisi Indonesia dalam statistik kesehatan regional seringkali masih tertinggal dibanding beberapa negara tetangga di Asia Tenggara.

​Bergerak dari kegelisahan tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran menggelar program inovatif bertajuk NGOBATAN (Ngobrol Bareng Seputar Kesehatan). Langkah ini menjadi bagian dari strategi jemput bola untuk mereduksi risiko fatalitas pada ibu hamil melalui penajaman literasi medis secara langsung.

​Dalam edisi teranyar yang digelar di ruang tunggu poliklinik, Bidan Senior RSUD Pandega Pangandaran, Dede Marliani, S.ST, blak-blakan mengupas kriteria pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care/ANC) yang benar-benar bermutu, bukan sekadar formalitas menggugurkan kewajiban.

​Redefinisi Pemeriksaan Kehamilan: Lebih dari Sekadar USG

​Selama ini, ada miskonsepsi yang mengakar di tengah masyarakat bahwa esensi dari pemeriksaan kehamilan hanyalah untuk mengintip jenis kelamin bayi melalui mesin ultrasonografi (USG). Bidan Dede mematahkan paradigma keliru tersebut. Menurutnya, ANC yang berkualitas ditujukan untuk melakukan penapisan (screening) dini terhadap potensi komplikasi yang mengancam nyawa.

​”Hamil itu bukan hal sepele, bukan coba-coba, melainkan tonggak sejarah bagi generasi bangsa,” ujar Dede di hadapan puluhan pasien yang menyemut.

​Merujuk pada standardisasi terbaru, ibu hamil di Indonesia kini diwajibkan menjalani pemeriksaan minimal sebanyak 6 kali selama masa kehamilan—sebuah penyesuaian yang mendekati rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan standar ideal 8 kali kunjungan. Dari 6 kali kunjungan tersebut, minimal dua kali pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan pada trimester pertama dan ketiga guna deteksi dini problem anatomis maupun medis.

​Mengurai Formula “14 T” dan Pentingnya Buku KIA

​Dalam pemaparannya, pihak RSUD Pandega Pangandaran menekankan pentingnya kepatuhan terhadap indikator pelayanan klinis ibu hamil yang komprehensif, atau yang dikenal dengan formula 14 T. Indikator ini mencakup spektrum luas, mulai dari penimbangan berat badan secara berkala, pengukuran tekanan darah untuk memitigasi risiko preeklamsia (keracunan kehamilan), penentuan presentasi janin, hingga pelacakan status imunisasi Tetanus Toksoid (TT).

​Selain itu, instrumen utama yang kerap kali disepelekan oleh pasien adalah Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Buku berwarna merah muda ini bukan sekadar catatan administrasi, melainkan dokumen pemantauan mandiri yang krusial.

​Bidan Dede mengimbau agar para suami aktif terlibat membaca dan mengisi lembar pemantauan mandiri di rumah. “Keterlibatan suami untuk mengantar istri periksa dan memahami isi Buku KIA adalah indikator penting dalam menciptakan ekosistem kehamilan yang aman,” tuturnya.

​Menjinakkan Risiko Melalui Skrining Laboratorium

​Pilar penting lain dari kehamilan berkualitas adalah penapisan lewat jalur laboratorium. Setiap ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan darah guna mendeteksi Triple Elimination: infeksi HIV, Sifilis, dan Hepatitis B (HBsAg). Skrining ini krusial untuk memutus rantai penularan vertikal dari ibu ke janin sejak dini.

​Skrining ketat juga diberlakukan untuk ibu hamil dengan kondisi underweight (kekurangan gizi kronis) maupun obesitas. Kelompok berisiko ini rentan mengalami defisiensi zat mikro seperti zat besi dan asam folat yang dapat memicu pasokan nutrisi ke janin tidak lancar, hingga potensi perdarahan hebat saat persalinan akibat penyakit penyerta seperti tuberkulosis (TB) atau gangguan darah.

​Melalui program NGOBATAN ini, RSUD Pandega Pangandaran berharap para calon orang tua dapat merencanakan persalinan secara matang (birth planning). Dengan deteksi dini yang sahih, rujukan medis ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi tidak lagi dilakukan dalam kondisi darurat yang terlambat (delay), melainkan telah terencana demi keselamatan ibu dan bayi.