Tumpahan Batu Bara di Pangandaran Ancam Zona Konservasi, Ketua DPRD Desak Sanksi UU PPLH
Pangandaran — Insiden tumpahan batu bara dari kapal tongkang di perairan Karangtirta, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu kekhawatiran meluasnya kerusakan ekosistem laut. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, Asep Noordin, mendesak perusahaan pemilik tongkang segera melakukan lokalisasi dan pemulihan sebelum dampak pencemaran makin tak terkendali.
Asep menegaskan bahwa lokasi tumpahan tersebut berada di dalam zona konservasi yang dilindungi oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 43 Tahun 2014.
”Jika penanganan oleh pihak pengusaha atau pemilik tongkang berjalan lambat, mereka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” kata Asep saat dihubungi pada Kamis malam, 18 Juni 2026.
Menurut Asep, regulasi tersebut secara tegas mengatur hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta sanksi pidana maupun kewajiban ganti rugi bagi pihak korporasi yang terbukti lalai hingga merusak lingkungan.
Pukulan Telak bagi Nelayan dan Sektor Pariwisata
DPRD Pangandaran mengkhawatirkan potensi terlepasnya kandungan logam berat berbahaya seperti merkuri dan mangan dari material batu bara ke perairan bebas. Kandungan ini berpotensi merusak terumbu karang dan mematikan biota laut, yang pada gilirannya akan memukul sektor ekonomi warga pesisir.
Dampak langsung, kata Asep, bakal dirasakan oleh nelayan tradisional—baik nelayan tangkap maupun jaring arad—serta para petambak udang dan ikan di sepanjang pesisir. “Akan terjadi penurunan kualitas air laut, air bisa menjadi keruh bahkan sampai menghitam. Para pelaku usaha budidaya tambak terancam gagal panen,” ujarnya.
Selain mengancam mata pencaharian nelayan, polusi visual dan lingkungan ini membayangi dua destinasi wisata utama di wilayah tersebut, yakni Pantai Batu Hiu dan Tanjung Cemara.
Ancaman Meluas ke Sektor Pertanian
Situasi kian mendesak lantaran arus laut di sekitar Karangtirta terpantau cukup kencang. Jika tidak segera dilokalisasi, polutan batu bara dikhawatirkan terbawa arus masuk ke muara Sungai Karangtirta.
”Kami khawatir air yang tercemar itu masuk ke muara dan mencemari area persawahan warga di sekitar wilayah Sukaresik dan Cibenda. Jika itu terjadi, dampaknya akan meluas hingga ke sektor pertanian,” ucap Asep menambahkan.
DPRD Agendakan Rakor Lintas Sektoral
Merespons potensi bencana ekologis ini, DPRD Pangandaran dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi (rakor) darurat. Pertemuan tersebut dijadwalkan melibatkan dinas-dinas di pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut (AL), Polairud, hingga pihak Syahbandar.
Langkah ini diambil untuk menyusun strategi taktis di lapangan serta memastikan akuntabilitas dari pihak pemilik kapal.
”Setelah rakor di tingkat daerah, kami berencana segera menyurati dan berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendesak penanganan secepat mungkin,” tutur Asep.



