
Merah Putih. dengan – Polda Metro Jaya kembali melakukan Operasi Daerah Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli tahun ini.
Polda Metro Jaya, dalam unggahan media sosial Instagram @tmcpoldametro, menyebutkan setidaknya ada 14 target Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca juga:
Operasi Taat 2023, Polantas Tak Mencoreng Citra Polri
Ke-14 target tersebut adalah melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan mengemudi di bawah umur (tanpa kartu SIM).
Juga tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan memasang rotator atau sirine di luar aturan.
Jadi, target kendaraan roda dua bermotor adalah tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI) dengan bepergian sendirian lebih dari satu orang.
Selain itu, sasaran kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, dan mengendalikan kendaraan dengan pelat RFS/RFP.
Namun, Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan jumlah personel dan titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2023.
“Besok ada apel. (Jumlah pegawai dan lokasi operasi) akan diumumkan pada 10 Juli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selama Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya mengoperasikan 38.738 kendaraan di 35 lokasi selama 14 hari.
Dengan teguran bagi kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit dan penerapan denda sebanyak 3.832 melalui sistem e-TLE.
Untuk denda, Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggaran yakni menggunakan ponsel saat mengemudi di 157 kasus, melebihi batas kecepatan di 146 kasus.
Sedangkan 2.851 kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman dan denda ETLE untuk pelanggaran ganjil berjumlah 678 kendaraan. (Knu)
Baca juga:
Polda Metro meminta masyarakat mewaspadai kejahatan dunia maya





