Pemprov DKI Tetapkan Gedung Utama Bappenas Jadi Bangunan Cagar Budaya

MerahPutih.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mendaftarkan sepuluh karya budaya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Promosi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Kesepuluh karya budaya yang tercantum adalah Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Seni Topeng Blantek Betawi, Seni Topeng Hati Betawi, Tata Rias Agung Betawi dan Panggal Betawi.
Baca juga
Kelayakan Ganjar meningkat setelah PDIP-PPP dideklarasikan
Dinas Kebudayaan DKI mendaftarkan 26 buah Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan HAM dari tahun 2021 hingga 2023.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana berharap, pendaftaran karya budaya tersebut dapat diwariskan kepada generasi berikutnya dan menjadi identitas masyarakat (milik rakyat).
Selain itu, lanjut Iwan, hal ini juga terkait dengan pentingnya menjaga warisan budaya Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan perekonomian rakyat.
“Ini sebagai upaya melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan ketahanan nasional,” kata Iwan di Jakarta, Kamis (18/5).
Baca juga
Lexyndo CdM yakin masa depan olahraga Indonesia cerah
Surat Pendaftaran Inventarisasi Masyarakat Kekayaan Intelektual secara simbolis diserahkan oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Budaya, Linda Enriany, dan didampingi oleh Kepala Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.
Sementara itu, Disbud DKI Jakarta juga telah menetapkan Gedung Induk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Gedung Cagar Budaya DKI Jakarta.
Setelah penetapan tersebut, Gedung Cagar Budaya Bappenas akan memaparkan sejarah perencanaan pembangunan nasional untuk kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
“Penetapan Gedung Induk Bappenas sebagai Gedung Cagar Budaya penting karena selain menjadi tempat kedudukan Dewan Trainee Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga pernah menjadi tempat kedudukan Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S tahun 1966,” imbuh Iwan.
Penetapan Bangunan Cagar Budaya ini setelah melalui proses pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada tanggal 2 November 2022 dan ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Gedung Cagar Budaya pada 8 Mei 2023. (Asp).
Baca juga
Presiden MPR Minta Pemerintah Berikan Penghargaan kepada Timnas Indonesia U-22


