MerahPutih.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sejauh ini pihaknya menemukan 194.000 warga Jakarta dengan NIK namun tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.

“Data awal kita saat ini 194.000, ini masih data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun akan terus kita sosialisasikan, data ini nanti bisa berkurang atau bertambah,” kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis -adil.

Baca juga:

Disdukcapil DKI membantah penonaktifan KTP bagi warga yang tidak berdomisili di Jakarta pada Juni 2023


Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk verifikasi data warga yang tinggal di ibu kota.

“Kami sudah bekerja sama dengan RT dan RW untuk verifikasi,” kata Budi.

Adapun penonaktifan KTP NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, guna mengatur pengelolaan kependudukan.

“Agar tertib administrasi kependudukan dan data akurat, perumusan kebijakan akan lebih akurat, nantinya kita tidak salah sasaran memberikan subsidi kepada masyarakat”, jelas Budi.

Baca juga:

Tanpa Operasi Yustisi, Disdukcapil DKI Mendata Pendatang


Rencananya, Disdukcapil akan menonaktifkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) warga DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi tinggal di ibu kota pada Maret 2024.

“Nonaktifkan sementara NIK, apa dampaknya? Saat melakukan transaksi misalnya bank, samsat, bayar pajak, bayar BPJS setelahnya, nanti ada semacam notifikasi harus ke Kantor Dukcapil, gitu ya,” kata Budi.

Meski NIK KTP sudah dinonaktifkan, kata Budi, data warga tetap akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK.

Baca juga:

Disdukcapil DKI Siap Terbitkan Adminduk Bagi Pendatang Baru Usai Lebaran



Source link