MerahPutih.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

Mereka tidak setuju dengan banding tersebut Freddy Sambo yang mengaitkan pidana mati sebagai vonis dalam sidang tingkat pertama.

Baca juga

Banding ditolak, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati

“Mengenai pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama secara normatif pidana mati masih berlaku sebagai pidana positif di negara Indonesia hingga saat ini,” kata Hakim Singgih Budi. Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Singgih juga berpendapat bahwa hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi karena tidak memenuhi hak asasi manusia secara absolut.

“Bahkan pidana mati tetap tertuang dalam hukum pidana yang baru yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”, imbuhnya.

Baca juga

KY mengawasi sidang banding Ferdy Sambo C besok

Namun, penerapan hukuman mati yang diterapkan perlu selektif terhadap keseriusan kejahatan yang dilakukan.

Padahal penerapan pidana mati dilakukan secara selektif, terutama tergantung pada bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus.

“Dengan demikian, perbedaan apakah hakim benar-benar dapat menjatuhkan hukuman mati tidak perlu lagi disebutkan,” katanya. (Knu)

Baca juga

Verdy Sambo Cs Hasil Putusan Sidang Banding Baca Hari Ini



Source link