
MerahPutih.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kontroversi pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sigit menegaskan Endar masih menjadi anggota KPK dan belum kembali ke institusi Polri.
Baca juga
Brigjen Endar melaporkan Firli ke Dewas terkait dugaan kebocoran penyidikan di ESDM
“Kami lihat kenapa yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota KPK,” kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12). ).
Untuk itu, kata Sigit, pihaknya menilai kontroversi itu adalah urusan internal KPK. Dia memastikan, Polri tidak akan mengintervensi.
“Jadi dalam posisi ini kita melihat yang terjadi masih internal KPK antara pimpinan dan bawahan,” ujarnya.
Baca juga
Dewas Mencerahkan Sekjen KPK atas Laporan Brigjen Endar
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengadukan Presiden KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).
Laporan itu menyusul pencopotan Endar sebagai Direktur Penyidikan di KPK.
Endar tidak setuju dengan surat pemutusan hubungan kerja yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat pengantar Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, sebelumnya ada surat yang dikirimkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan masa jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. (Lb)
Baca juga
Besok, Dewas akan memeriksa pimpinan KPK terkait pencopotan Brigjen Endar





