KabarOto.com – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Tertentu Berbasis Bus Berbasis Baterai Pemerintah Sepeda Motor Listrik untuk tahun anggaran 2023.

Per April 2023, ketersediaan insentif PPN memiliki syarat yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Adanya insentif ini berarti konsumen hanya menanggung 1% PPN, sedangkan 10% sisanya ditanggung negara.

Baca juga: Honda Civic Type R dan Civic E: HEV raih penghargaan desain terbaik

“Kebijakan ini diluncurkan untuk mempercepat transformasi ekonomi guna meningkatkan daya tarik investasi di ekosistem kendaraan listrik, memperluas kesempatan kerja, mempercepat peralihan penggunaan energi fosil ke listrik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Selain itu, persyaratan mengenai model dan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Baterai Bus Tertentu.

Kriteria nilai TKDN juga memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik baterai Kementerian Perindustrian.

“Untuk tahap awal diperkirakan akan ada 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik sepanjang tahun 2023,” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Baca juga: Pesan Chery Omoda 5 Tembus 1000 pcs, jumlah set akan bertambah

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Perindustrian akan mengawasi. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLB yang tidak sesuai dengan nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat menerapkan sanksi administratif berupa pengeluaran dari daftar KBLB tertentu yang dapat menggunakan Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah.

“Dengan dilaksanakannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah untuk KBBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik semakin meningkat dan mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik di tanah air,” ujar Taufiek .