Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi

MerahPutih.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya transaksi mencurigakan hingga Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu. Pernyataan ini langsung menimbulkan kehebohan.
Mahfud MD meluruskan isu transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Ia menyebut yang dimaksud bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi tidak benar kalau di Kementerian Keuangan berkembang isu korupsi Rp 300 triliun. Itu bukan korupsi, itu pencucian uang. dari negara,” kata Mahfud, Jumat (11/3).
Baca juga:
Sri Mulyani menanggapi laporan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan
TPPU melibatkan sekitar 467 pejabat Kementerian Keuangan periode 2009-2023 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu disampaikan Mahfud usai pertemuan dengan Kementerian Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk saling memperbarui informasi transaksi pencucian uang (TPPU) mencurigakan di lingkungan kementerian.
Mewakili Kementerian Keuangan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekjen Heru Pambudi dan Irjen Awan Nurmawan Nuh, sedangkan Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Mahfud menjelaskan pihaknya mempertanyakan temuan PPATK berdasarkan Inpres RI #2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaporan Hasil Uji dan Pelaporan Hasil Uji PPATK.
“Setiap informasi dugaan pencucian uang oleh PPATK, baik atas permintaan badan yang bersangkutan maupun atas prakarsa PPATK, karena adanya laporan masyarakat, sekali dikeluarkan harus ada laporan dari badan yang bersangkutan”, katanya, seperti dikutip Diantara.
Baca juga:
Kementerian Keuangan mengaku belum menerima informasi transaksi mencurigakan senilai Rp 300 miliar
Mahfud juga mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 triliun merupakan hasil penyelewengan uang pajak.
“Terutama ketika Anda berpikir untuk mengambil uang pajak, itu TIDAK, tidak. Mungkin mereka mengambil sebagian dari uang pajak itu, nanti akan diusut,” ujarnya. Namun, Mahfud mengaku pihaknya telah mengambil sampel tujuh dari 197 kasus yang dilaporkan. dugaan pencucian uang senilai Rp 60 triliun.
Sayangnya, lanjut Mahfud, hingga saat ini belum banyak pembinaan yang dilakukan untuk menangani tindak pidana pencucian uang.
“Hanya ada satu, dua, tiga orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” katanya.
Di sisi lain, dalam pertemuan itu, perwakilan Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa kementerian berhasil mengembalikan Rp. 7,08 triliun atas dugaan korupsi.
“Korupsi terkait dengan pencurian anggaran negara. Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun, sekarang kita ikuti pencucian uang Rp300 (triliun),” kata Mahfud.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Kementerian Keuangan berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang di lembaganya.
“Kami akan membuka kerja sama penuh jika ada upaya untuk mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Jika perlu, kami akan melakukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan lebih lanjut, tidak hanya pada pejabat individu, tetapi pada semua wajib pajak dan wajib pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya. dikatakan. .
Baca juga:
Kemenkeu tanggapi pernyataan Mahfud MD soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun



