KPU Anggap Ada Kekeliruan Soal Putusan Pengulangan Tahapan Pemilu

MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan MK itu bukannya tanpa kontroversi karena memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/10).
Baca juga:
Pengawas Pemilu Harus Cermat Mencalonkan Anggota DPD, Terutama Mantan Calon Terpidana
Banding tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST. KPU kemudian akan menunggu keputusan hakim pengadilan tinggi atas permohonan kasasi tersebut.
“Selain mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah mengajukan memori kasasi terhadap Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST PN Jakarta Pusat,” tambahnya.Afifudin.
Dalam memori imbauan tersebut, ada sejumlah poin yang dikemukakan KPU.
“Poin-poinnya kurang lebih terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dengan rancangan pelaksanaan undang-undang pemilu, dan juga yang penting adalah putusan antara mereka tahapan pemilu dilakukan 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari KPU menganggap ini kesalahan,” kata Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna.
Baca juga:
KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu
Selain itu, KPU juga memasukkan saran dari ahli hukum dalam memori fitur.
Usulan itu disampaikan para ahli hukum pada acara tersebut forum diskusi kelompok yang digelar di KPU, Kamis (9/3).
Menurutnya, proses tahapan Pilkada 2024 akan terus berjalan.
“Jadi tahapan prosesnya berjalan sebagaimana PKPU nomor 3 Tahun 2022 yang ditetapkan KPU,” ujarnya. (Knu)
Baca juga:
Yusril menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pilkada efektif jika disetujui oleh Pengadilan Tinggi



