KabarOto.com – Polres Tangerang akan mengeluarkan denda elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menggunakan drone. Dalam pengujiannya, drone ini berhasil bertahan sekitar 25 menit dengan spesifikasi yang sesuai dengan drone yang ada.
“Untuk keawetan baterai ini kami sesuaikan dengan spesifikasi yaitu 25 menit, dan kami juga menyiapkan baterai cadangan untuk melakukan aksi sepanjang hari,” kata Kapolres Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah.
Baca Juga: Polda Jateng Gunakan Drone ETLE untuk Menindak Pelanggar Lalu Lintas
Polres Tangerang juga telah menyiapkan dua unit drone yang akan disebar di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
“Pertama sementara akan kita lakukan tes, secepatnya kita lakukan aplikasi aplikasi tiket elektronik (ETLE) menggunakan drone ini,” kata Kompol Fikri.
Compel Fikry menyatakan Drone ETLE merupakan salah satu inovasi Satlantas Polres Tangerang dalam melakukan penilangan.
Selain menjadi salah satu inovasi Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang, drone ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri.
Baca juga: ETLE Portable siap menindak pelanggar lalu lintas, lihat cara kerjanya
Pihak Anda akan mengincar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, dan mengendarai sepeda motor bersama lebih dari dua orang.
“Intinya orang yang ketahuan melanggar akan kami konfirmasi melalui mekanisme ETLE seperti denda seperti biasa,” pungkas Kompol Fikry.





