Pasca Larangan Ekspor Minyak Goreng, Pemerintah Menunggu Kerjasama Pengusaha
Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April 2022. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk mencukupi pasokan minyak goreng dalam negeri sehingga diharapkan harga minyak goreng bisa kembali turun.
Supaya kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini tidak berkepanjangan, maka diperlukan kerjasama dari pengusaha.
Mengingat Indonesia sebagai salah satu negara pengekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terbesar dunia tentunya memiliki pasokan minyak goreng yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pasokan minyak goreng negeri agar harganya bisa kembali turun.
Hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pengusaha agar larangan ekspor minyak goreng ini tidak berkepanjangan tentunya adalah dampak dari kelangkaan pasokan minyak goreng dalam negeri yang telah memicu kenaikan harga yang tinggi telah memberatkan masyarakat sehingga menyulitkan masyarakat untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokoknya.
Akibat kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng akan menimbulkan gejolak yang tentunya berdampak buruk bagi situasi dan kondisi perekonomian dalam negeri.
Maklum semenjak pandemi Covid-19 kegiatan ekonomi masyarakat juga mengalami tekanan, jika di tambah harus menanggung beban kenaikkan minyak goreng tentunya akan semakin memberatkan masyarakat.
Belum lagi ditambah dengan rencana kenaikan harga Gas LPG 3 kilogram, tarif listrik, dan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilakukan oleh pemerintah bisa semakin mempersulit kondisi perekonomian masyarakat.
Baik pemerintah maupun pengusaha, kedua-duanya tentunya mengharapkan situasi perekonomian dalam negeri yang stabil sehingga masing-masing bisa bekerja.
Keinginan pemerintah supaya pasokan minyak goreng dalam negeri mencukupi sehingga harga minyak goreng bisa kembali turun, tentunya memerlukan kerjasama dari pengusaha mengingat pemerintah sendiri tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha adalah mitra dari pemerintah untuk bersama-sama meringankan beban masyarakat.
Pengusaha minyak goreng dalam hal ini perlu arif dan bijak dalam melihat kebijakan larangan ekspor minyak goreng bukan dalam rangka menghambat kekebasan berusaha mereka. Tetapi kebijakan pemerintah perlu dilihat dalam rangka kepentingan bersama demi kepentingan masyarakat..
Karena kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sebenarnya sama-sama memberikan efek yang merugikan bukan saja bagi pengusaha tetapi juga pemerintah, sehingga bisa dikatakan tidak ada istilah yang menang atau yang kalah dalam hal ini.
Pemerintah harus menanggung risiko kehilangan devisa sementara pengusaha sendiri harus menanggung risiko hilangnya keuntungan.
Tentu untuk mengendalikan pasokan goreng di dalam negeri sehingga bisa menurunkan harga minyak goreng dalam negeri agar tidak memberatkan masyarakat.
Pengusaha dalam hal ini perlu menurunkan keuntungan dari penjualan minyak goreng di dalam negeri, termasuk melakukan efisiensi dalam proses produksinya sehingga tidak sampai banyak mempengaruhi keuntungan perusahaan minyak goreng.
Memang sebagai pengusaha, keuntungan merupakan tujuan yang harus dicapai dalam berusaha supaya kegiatan berusaha bisa berjalan. Harga merupakan komponen terpenting bagi pengusaha dalam menetapkan keuntungan yang bisa diperolehnya, namun harga yang memberatkan masyarakat juga bukan hal yang bisa dibenarkan bagi pengusaha dalam meraih keuntungan.
Keuntungan yang wajar justru merupakan sisi dari prinsip dalam menjalankan bisnis yang beretika, merupakan prinsip bisnis yang perlu dipegang oleh pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Dalam sejarah bisnis, mengejar keuntungan semata demi mengejar kekayaan justru telah menurunkan derajat bisnis sedemikian rupa sehingga dianggap pekerjaan yang kurang memberikan nilai bagi masyarakat.
Di sinilah pengusaha perlu bijak dan arif dalam menjalankan bisnisnya supaya bisnis yang dijalankan tidak semata hanya mengejar keuntungan yang membabi buta tetapi di sisi lain malah mengesampingkan nilai-nilai etika dalam berbisnis.
Larangan ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh pemerintah memang berpotensi membuat pengusaha kehilangan keuntungan tetapi hal ini perlu direspon oleh pengusaha sebagai kesempatan untuk menerapkan perilaku bisnis yang lebih beretika.***
© Pikiran Rakyat



