83,84 Persen Bacaleg Dinyatakan Memenuhi Syarat Tarung di Pileg 2024

MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen.

Total ada 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diverifikasi. Dari total puluhan ribu calon, mayoritas diantaranya memenuhi syarat.

“Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Baca Juga:

Gibran, Eri, Hingga Bobby Sampaikan Rekomendasi Pemenangan Pileg dan Pilpres di 2024

Sementara untuk bacaleg yang tidak memenuhi syarat, lanjut Idham, sebanyak 14,93 persen.

“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ungkapnya.

Sedangkan 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Idham menjelaskan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.

Baca juga:  DeRide Hadirkan Diskon Hingga 50 Persen di IIMS 2023

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6-11 Agustus 2023,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, yang dilakukan KPU yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

Baca Juga:

Perhitungan Kuota Perempuan Dalam Pileg 2024 Dinilai Langkah Mundur



Source link