3 Strategi Bawaslu Redam Konflik Pemilu agar Tak Melebar

MerahPutih.com – Beberapa strategi dirancang untuk meredam konflik yang terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, kehadiran Bawaslu bukan hanya untuk menegakkan aturan pemilu atau pemilu.

Menurutnya, Bawaslu juga membuka ruang konflik, baik itu perbedaan pendapat atau perbedaan pendapat dalam pilkada, baik antara peserta atau peserta dengan penyelenggara, agar tidak melebar.

Baca juga:

Ditanya soal Koalisi di Pemilu 2024, Yusril: PBB Belum Putuskan

“(Bawaslu) adalah lembaga penyalur konflik, agar tidak turun ke jalan dan membakar ban, dibandingkan dengan demo (misalnya) di depan KPU, jadi salurkan saja lewat Bawaslu,” ujarnya saat Ia menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Intelijen Polri 2023 di Jakarta, Jumat (17/3).

Totok menjelaskan, ada tiga upaya yang dilakukan Bawaslu dalam kepengurusan agar konflik tidak terjadi.

Pertama, melalui jalur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.

Menurutnya, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, yang dilakukan di tempat terjadinya sengketa dan dilakukan pada hari yang sama permintaan dikirimkan.

Untuk mempercepat penyelesaian perselisihan antar peserta yang terjadi di kecamatan, kata dia, Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu kecamatan.

Putusan bersifat mengikat dan putusan dibacakan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:

PDIP menjadi kunci untuk membentuk koalisi partai politik pada Pemilu 2024

Penyelesaian cepat perselisihan antar peserta, misalnya berebut lapangan untuk kampanye, berebut tempat memasang baliho, ada diskusi antar kelompok yang menjelaskan satu orang, sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.

“Mendekatkan para pihak agar konflik tidak meluas,” ujarnya.

Kedua, kata Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan penyelesaian sengketa merupakan proses antara peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU).

“Ini sebenarnya agak lama, biasanya objeknya adalah keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang berpotensi merugikan peserta pemilu,” ujarnya.

Ketiga, lanjut dia melalui proses penanganan pelanggaran.

Ini juga bagian dari upaya melembagakan konflik agar tidak eskalasi jika ada tindakan NSA, netralitas Polri yang datang ke Bawaslu akan disalurkan melalui instansi terkait.

“Kalau soal ASN yang datang ke Bawaslu, kita serahkan ke komisi ASN dan seterusnya,” ujarnya.

Tentunya, kata dia, dalam menangani pelanggaran tersebut, Bawaslu dibantu sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Kami berharap kedepannya dapat mengelola konflik ini dengan lebih baik, sehingga semuanya dapat tersalurkan melalui penyelesaian sengketa, pelanggaran administratif dan melalui Sentra Gakkumdu”, ujarnya. (Knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mobil hakim yang memutuskan menunda pemilu dibakar massa



Source link