BERITA  

Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Mangunjaya

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Satgas Covid-19 Kecamatan Mangunjaya yang terdiri dari Polsek Padaherang, Koramil Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya serta tim kesehatan bersama-sama melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan salah seorang warga di wilayah Dusun Bunisinga RT.02 RW.02, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Minggu (10/1/2021).

Pembubaran sendiri dipimpin langsung oleh Camat sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Mangunjaya dengan didampingi oleh aparat keamanan seperti Anggota Polsek Padaherang, Koramil 1318/Padaherang, dan Satpol PP Kecamatan Mangunjaya.

Selain itu turut hadir dalam pembubaran itu, Kepala Desa Sukamaju, Ketua BPD Desa Sukamaju, dan petugas Kesehatan Kecamatan Mangunjaya.

Plt. Camat Mangunjaya Edi Kusnadi mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan ini di dasari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Mangunjaya.

Dalam isi kesepakatan itu, lanjut Edi, tertuang bahwa warga diminta tidak menggelar acara apapun yang dapat menimbulkan kerumunan warga.

“Pembubaran yang kami lakukan atas dasar kesepakatan bersama unsur Muspika Mangunjaya hingga jajaran Kepala Desa bahwa tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga terhitung dari tanggal 7-14 Januari 2021.

Baca juga:  Bupati Jeje Ultah ke 57 Saat Jalani Perawatan, Sejumlah Yatim Piatu Panjatkan Doa

Hasil kesepakatan itu atas dasar peningkatan kasus terkonfirmsi positif diwilayah Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Sementara Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna, SH., mengatakan, Polri dalam hal ini Polsek Padaherang Polres Ciamis siap bersinergi membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk siap melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

“Kami TNI-Polri bersinergi dengan pemerintah dan tim kesehatan siap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti pembubaran acara resepsi pernikahan yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,” kata Iptu Aan.

“Hasil temuan dilapangan, bahwa pembubaran ini dilakukan karena acara resepsi pernikahan ini menimbulkan kerumunan warga sebab ada panggung hiburan musik. Selain itu resepsi pernikahan ini telah melanggar kesepakatan bersama tingkat Kecamatan Mangunjaya,” ungkap Iptu Aan.

Iptu Aan menambahkan, dari tindakan tersebut mendapatkan respon positif. Dimana masyarakat sendiri pun menyadari bahwa ini dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Masyarakat menyadari bahwa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, terkendali dan Kondusif,” pungkasnya. (Eris Riswana/SP)