Proyek Relokasi atau Jebakan Maut di Sukahurip Pangandaran?
OPINIKU – Sebuah bangunan seharusnya menjadi peneduh, tempat manusia merajut asa dan ekonomi. Namun, di Desa Sukahurip, Kabupaten Pangandaran, apa yang disebut sebagai “proyek relokasi” justru tampil menyeramkan. Rekaman amatir yang viral memperlihatkan fragmen kehancuran: bongkahan batu kapur raksasa menghujam bangunan semi-permanen hingga tulang-tulang kayunya patah serupa korek api. Papan gipsum hancur berserakan, bersimbah debu di kaki tebing yang tegak lurus.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan konstruksi, melainkan potret buram tata kelola pembangunan yang mengabaikan akal sehat geologis. Dengan anggaran pematangan lahan mencapai Rp1,91 miliar yang dikucurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran, publik pantas menggugat: mengapa uang rakyat sebesar itu menghasilkan bangunan di zona “karpet merah” bencana?
Perencanaan yang “Asal Jadi”
Istilah “kandang manusia, bukan kandang kucing” yang dilontarkan aktivis lokal bukanlah hiperbola. Memaksakan pembangunan rumah relokasi pedagang Pasar Wisata tepat di bawah tebing batu yang labil adalah bentuk keteledoran teknis yang fatal. Secara geoteknik, area tersebut adalah zona bahaya primer rockfall (batuan jatuh).
Pertanyaannya, ke mana perginya dokumen Detail Engineering Design (DED) dan kajian mitigasi bencana saat proyek ini disusun? Jika anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk “pematangan lahan”, seharusnya aspek perlindungan seperti kirmir penahan atau pemangkasan tebing menjadi prioritas, bukan sekadar meratakan tanah lalu mendirikan tiang di bawah ancaman ribuan ton batu.
Disfungsi Pengawasan di Bukit Sukahurip
Kekacauan ini semakin lengkap dengan aroma komunikasi yang sumbat antara eksekutif dan legislatif. Pengakuan anggota DPRD Pangandaran yang merasa “buta” dan tidak diajak diskusi mengenai proyek ini adalah lonceng kematian bagi fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa pengawasan ketat dari dewan hanya karena persoalan administratif “surat tugas” yang tak kunjung turun?
Ketidaksinkronan ini mengindikasikan adanya ego sektoral yang akut. Dinas PUPR sebagai pemilik proyek seolah berjalan di ruang hampa, tanpa kontrol, hingga luput melihat risiko nyawa yang dipertaruhkan. Membiarkan proyek ini berlanjut tanpa audit teknis total adalah bentuk “pembiaran sistemik” yang mendekati tindakan kriminal jika nantinya jatuh korban jiwa.
Jangan Menunggu Tumbal
Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus berhenti bermain-main dengan nyawa rakyat atas nama relokasi atau penataan kota. Alam tidak mengenal kompromi politik atau termin pembayaran tender. Longsoran batu di Sukahurip adalah peringatan keras sebelum pedagang benar-benar menempati “perangkap maut” tersebut.
Sudah saatnya aturan tata ruang ditegakkan dengan nyali, bukan dengan negosiasi di bawah meja. Dinas PUPR dan BPBD harus segera melakukan evaluasi radikal. Jika lahan tersebut memang tidak layak huni secara geologis, maka penghentian proyek atau relokasi ulang adalah harga mati. Jangan sampai kita baru sibuk mengibarkan bendera setengah tiang setelah tebing Sukahurip benar-benar menelan “penghuninya”.
Keselamatan publik adalah hukum tertinggi. Selebihnya, hanya urusan administrasi yang tak boleh lebih mahal dari nyawa manusia.




