Madu Palsu Mbastack: Saat Elit dan Ponzi Berpesta di Pangandaran
Skandal investasi bodong MBA di Jawa Barat menyingkap rapuhnya literasi keuangan dan lihainya bandit finansial mencatut nama asing. Ketika pejabat publik diduga ikut memoles citra bisnis lancung, rakyatlah yang jadi tumbal.
Pusaran Tipu-Tipu di Priangan Timur
Tragedi finansial kembali berulang di Priangan Timur, sebuah wilayah yang seolah tak pernah kering dari air mata korban investasi bodong. Kali ini, ribuan warga di Pangandaran hingga Tasikmalaya terperosok ke dalam lubang gelap skema Ponzi yang mengenakan jubah modern: Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Hanya dalam hitungan bulan, entitas ini sukses menguapkan miliaran rupiah dana masyarakat yang dikumpulkan dari keringat nelayan hingga tabungan guru honorer.
Modusnya sebenarnya usang, namun dipoles dengan teknologi digital yang memikat. Para korban diminta menyetor deposit dan menjalankan “tugas” remeh-temeh: memberikan ulasan bintang lima pada hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi. Di atas kertas, imbalannya tampak manis—mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu rupiah per hari, tergantung besaran deposit. Namun, seperti semua skema piramida lainnya, gelembung ini akhirnya meletus. Sejak Januari lalu, saldo di layar ponsel ribuan orang membeku, meninggalkan amarah yang hanya bisa berakhir di meja pengaduan kantor polisi.
Muslihat Impersonasi dan Celah Legalitas
Kehebatan MBA terletak pada kemampuannya “bersolek” di ruang publik. Mereka melakukan impersonasi atau pencatutan identitas MBAStack Limited, sebuah agensi periklanan legal yang berbasis di Inggris. Dengan narasi sebagai cabang perusahaan global, mereka membangun benteng kepercayaan yang kokoh di mata warga awam yang merindukan jalan pintas menuju kemakmuran.
Ironisnya, kepercayaan itu kian tebal karena MBA membekali diri dengan akta perseroan perseorangan dari Serang, Banten. Di Indonesia, legalitas administratif semacam ini seringkali disalahartikan sebagai restu operasional yang sah. Padahal, Satgas PASTI OJK menegaskan bahwa kegiatan MBA sama sekali tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi/BKPM. Mereka pun alpa dari daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Tanpa produk atau jasa riil, operasional MBA tak lebih dari sekadar “gali lubang tutup lubang”—memindahkan uang dari kantong anggota baru untuk membayar janji kepada anggota lama, hingga sang bandar merasa kenyang dan memutuskan menghilang.
Syahwat Politik di Balik Layar
Skandal ini menjadi jauh lebih getir ketika aroma keterlibatan elit lokal mulai tercium. Penyelidikan polisi terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam mempromosikan aplikasi ini menjadi noda hitam bagi wajah demokrasi lokal. Di daerah, pengaruh figur publik seringkali jauh lebih ampuh ketimbang peringatan resmi OJK. Testimoni seorang pejabat atau tokoh politik dianggap sebagai “fatwa keamanan” yang mematikan logika kritis konstituennya.
Jika benar ada elit yang ikut menjajakan racun berbalut madu ini, kita sedang menghadapi krisis moral yang serius. Pejabat publik, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung rakyat, justru diduga menjadi corong bagi bandit finansial. Pertanyaannya kemudian: apakah mereka juga korban yang “rabun” literasi, atau justru pemain yang sengaja menangguk untung di atas penderitaan rakyatnya sendiri? Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jawaban untuk mengembalikan martabat hukum yang kerap dianggap tumpul di hadapan kekuasaan.
“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemadam kebakaran yang memblokir aplikasi setelah uang rakyat ludes. Negara harus hadir sebagai pendidik sekaligus algojo bagi para aktor intelektualnya.”
Menagih Ketegasan Otoritas
Langkah Satgas PASTI memblokir aplikasi dan tautan MBA adalah tindakan preventif yang patut diapresiasi, namun itu jauh dari kata tuntas. Selama aktor intelektualnya masih bebas menghirup udara luar dan para promotornya tidak diseret ke meja hijau, “MBA-MBA” baru akan terus lahir dengan kemasan yang lebih licin. Pemblokiran tanpa penangkapan hanyalah jeda sebelum bandit-bandit ini mengganti kulit.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap kemudahan pembentukan perseroan perseorangan agar tidak terus-menerus dijadikan kedok investasi ilegal. Di sisi lain, pendidikan keuangan bagi masyarakat tidak boleh lagi menjadi sekadar jargon di brosur atau seminar formalitas. Rakyat harus dipersenjatai dengan nalar: bahwa dalam dunia investasi, setiap janji keuntungan yang tidak logis hampir selalu berakhir dengan kehilangan yang menyakitkan.
Jangan biarkan Pangandaran hanya diingat sebagai ladang panen bagi para pemangsa skema Ponzi. Saatnya otoritas membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, terutama ketika aroma busuk penipuan ini mulai menyengat hingga ke hidung para elit yang ikut bermain api.
