SEPUTARPANGANDARAN.COM, Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah dilakukan menangkap 10 terdakwa dugaan penganiayaan lalu satu terdakwa dugaan ujaran kebencian usai insiden bentrok massa di dalam Perkotaan Bitung beberapa waktu lalu. “Sampai pada waktu ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut sudah pernah mengamankan sepuluhan orang terdakwa yang mana diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan dan juga Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho, dalam Manado, Senin, 4 Desember 2023.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, kata dia, juga sudah ada mengamankan satu orang yang digunakan diduga sebagai pelaku aksi pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu media media sosial,” ujar Iis.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini didasari menghadapi patroli siber yang digunakan diadakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut. “Selanjutnya pada Hari Jumat (1 Desember) dijalankan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun pada salah satu platform digital media sosial,” kata Iis Kristian.
Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian juga akun media sosial tersangka. “Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, individu ibu rumah tangga,” katanya
Ia mengatakan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara juga sudah ada berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur, di dalam mana satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya berinisial MK, telah dilakukan diamankan lalu pada waktu ini sedang ditangani Polda Kaltim. “Keseluruhan tersangka, baik terdakwa penganiayaan maupun ujaran kebencian, ketika ini telah dilakukan dilaksanakan penangkapan di dalam Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk terperiksa MK, lantaran ditangani pada Polda Kaltim,” katanya.
Ia menjelaskan ancaman hukuman bagi terdakwa ujaran kebencian. “Untuk dituduh ujaran kebencian, dikenakan pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan juga denda paling banyak satu miliar rupiah,” katanya.
Pilihan Editor: Bentrok Ormas pada Bitung, Menkominfo Minta Komunitas Lakukan Ini
Sumber: tempo