KabarOto.com – Asosiasi Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mempercepat insentif penyediaan listrik kendaraan.
“Pemerintah harus cepat menyesuaikan dengan kondisi pasar, memberikan insentif kepada pembeli. Sepeda motor akan mendapat insentif dulu, baru ada penyesuaian besaran pajak mobil”, kata Presiden Periklindo, Moeldoko.
Baca Juga: Galeri dan Spesifikasi Motor Listrik Yadea di IIMS 2023
Moeldoko mengaku belum mengetahui secara pasti besaran insentif bagi pembeli kendaraan listrik. Hal itu disampaikannya kepada Kementerian Keuangan yang saat ini sedang menghitung anggaran.
Hal ini tentunya akan menjadi faktor pendorong bagi industri dan masyarakat Indonesia untuk segera beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Kebijakan insentif, lanjutnya, harus mampu mendorong pertumbuhan industri nasional.
Lebih lanjut, hadirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional/Perorangan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi pemicu yang kuat untuk ikut mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca juga: Yadea buka diler motor listrik pertama di Indonesia
“Selain itu, pemerintah juga menyiapkan instrumen insentif bagi pembeli kendaraan listrik. Ke depan, menurut saya, sepeda motor listrik produksi dalam negeri akan berkembang bahkan menjadi UMKM”, jelasnya.