PANGANDARAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Padaherang, Polres Pangandaran, meringkus seorang pemuda berinisial DMD, 22 tahun, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian telepon seluler. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Patinggen II, Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, pada Selasa malam, 27 Januari 2026.

​Kapolres Pangandaran Ajun Komisaris Besar Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Aiptu Yusdiana menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan kepolisian yang masuk sejak setahun terakhir.

​”Tersangka diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Padaherang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusdiana dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Januari 2026.

​Jejak Pencurian Sejak 2025

​Berdasarkan catatan kepolisian, DMD diduga tidak hanya sekali beraksi. Laporan pertama yang menyeret namanya terjadi pada 21 Januari 2025 di Dusun Babakanjaya, Desa Kedungwuluh. Setahun berselang, tepatnya pada Senin subuh, 26 Januari 2026, ia kembali beraksi di Dusun Burujul, Desa Padaherang.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka, di antaranya:

  • Satu unit Samsung Galaxy A54 warna abu-abu (hasil curian tahun 2025).
  • Satu unit Samsung Galaxy A26 warna pink (hasil curian terbaru).
Baca juga:  7 Kecamatan Dilanda Kekeringan, Ini Tanggapan Ketua DPRD Pangandaran

​Modus Operandi: Memanfaatkan Kelengahan

​Yusdiana membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan DMD tergolong klasik namun efektif. Ia mengincar kantor atau rumah tinggal yang pengawasannya longgar.

​”Pelaku memanfaatkan kondisi pintu yang tidak terkunci atau terbuka. Begitu ada kesempatan, ia masuk dan mengambil ponsel yang tergeletak di dalam ruangan,” kata Yusdiana.

 

​Atas perbuatannya, DMD dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 KUHP. Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Padaherang masih melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

​Imbauan Kamtibmas

​Kepolisian mengimbau warga Kabupaten Pangandaran agar lebih waspada terhadap keamanan properti pribadi. Yusdiana mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan pintu rumah maupun tempat kerja dalam keadaan terkunci, terutama pada jam-jam rawan seperti dini hari dan siang hari saat aktivitas sibuk.