Pemda Pangandaran Mulai Bongkar Ratusan Bangunan di Pasar Wisata Untuk Lahan Parkir

PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai membongkar bangunan di Pasar Wisata (PW) yang berada di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Kamis, 15 Mei 2025.

Pembongkaran bangunan yang melibatkan pengamanan dari personel TNI – Polri (Polres dan Kodim Pangandaran, TNI Angkatan Laut, Sub Denpom, Satpol PP dan beberapa SKPD, Jaga Lembur dan sejumlah relawan diawali dengan melakukan doa bersama di lokasi Pasar Wisata, yang dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Pangandaran.

Hadir Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran 2 periode yang juga sebagai pembina tim penataan Pasar Wisata, Ketua DPRD Asep Noordin dan anggota, Sekda Kusdiana dan jajarannya tokoh agama dan masyarakat ikut menyaksikan proses pembongkaran bangunan kios Pasar Wisata.

Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat edaran pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran secata mandiri kepada para pemilik selama satu bulan terhitung 15 April hingga hari ini, 15 Mei 2025.

Bupati Citra mengatakan, hari ini mulai melakukan perataan bangunan di Pasar Wisata di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran untuk dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan.

Baca juga:  Bupati Bandung Temui Bupati Pangandaran di RSUD Pandega, Ada Apa?

Kata Citra, hampir 900 bangunan kios yang ada di komplek Pasar Wisata yang akan dibongkar dan diratakan.

“Lahan ini rencananya akan dijadikan lahan parkir. Tapi yang penting sekarang kita ratakan dulu bangunannya baru nanti kita tata,” ujar Citra.

Menurut Citra, berdasarkan data pedagang yang eksisting di Pasar Wisata sebanyak 126 pemilik. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah setelah di verifikasi sesuai kategori.

“Tapi yang kami relokasi saat ini yaitu pedagang yang eksisting, orang yang betul-betul berjualan. Karena tahu ada pendataan tiba-tiba ada yang berjualan,” ujarnya.

Adapun kategori pedagang yang mendapat didata kata Citra yaitu pedagang minuman serta makanan, pakaian dan kerajinan, sementara orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan benar-benar warga Pangandaran berdasarkan kesepakatan akan di relokasi ke lahan yang ada di Desa Sukahurip dengan status hak guna pakai. “Karena lahan dan rumahnya milik Pemda,” ujar Citra.

“Tapi tim telah bekerja luar biasa dengan cara pendekatan dan komunikasi yang baik akhirnya tidak ada demo maupun keributan,” kata Citra. Karena kata Citra, semua menyadari apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan yang terbaik untuk Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Alhamdulillah, Tahun 2021 LPM di Pangandaran Bakal Dapat Insentif Rp. 4 Juta

Citra juga menambahkan, bagi pemilik kios yang tidak terdata akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, “sesuai data kita gak atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ada. Kalau sesuai ya bisa masuk,” pungkasnya.