MerahPutih.com – Tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa prajurit TNI mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan menuai reaksi dari pimpinan tertinggi korps tentara itu.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk memeriksa puluhan prajurit yang mendatangi Polrestabes Medan.
“Ya, itu kemarin saya sudah perintahkan Danpom TNI, langsung diperiksa,” ujar Yudo Margono kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8).
Baca Juga:
SETARA Institute Sesalkan Langkah TNI Intervensi Penegakam Hukum di Polrestabes Medan
Dia menjelaskan, pemeriksaan itu akan mendalami duduk perkara puluhan prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan.
“Nanti akan kita periksa mereka yang melakukan, yang ke polres itu akan kita periksa dulu, apa masalahnya dan mungkin kemarin kan sudah bukti awal bahwa mereka melakukan itu,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, jenderal bintang empat TNI ini menilai, tindakan para prajurit tersebut kurang etis.
“Ya, saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu,” tukasnya.
Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel (Inf) Riko Siagian menyesalkan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa prajurit TNI mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid, berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian. Juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan,” ungkap Riko Siagian.
Baca Juga:
Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas
Diketahui, puluhan prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan pada Sabtu (6/8).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kasus yang menjerat ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara.
Saat datang, para prajurit TNI yang mengenakan seragam lengkap dan pakaian preman langsung menemui Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua Gedung Sat Reskrim.
Video kedatangan prajurit TNI inipun viral di media sosial. (Knu)
Baca Juga:
KPK Fasilitasi Puspom TNI Periksa 3 Tersangka Suap Basarnas