Namanya Merasa Dicatut PBNU, Sejumlah KH ‘Ogah’ Jadi Pengurus PCNU Surabaya
Sejumlah kiai di Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tak bersedia menjadi pengurus Nahdlatul Ulama (CPNU) cabang Surabaya periode khidmat 2023-2024.
“Kami hanya ingin menjadi pengurus NU berdasarkan amanat warga NU melalui cabang dan MWC pada muktamar cabang, dan itu sudah dua tahun lalu. Ini konstitusional,” kata KH Mas Mansur Tolchah seperti dikutip Antara, Minggu (30/4).
Seputar ulama yang merasa namanya dipakai dalam Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tentang Struktur Pengurus Cabang Definitif Pengurus Nahdlatul Ulama (PCNU) Masa Kesunyian Kota Surabaya 2023 —2024 diantaranya KH Abd. Mukhit Murtadlo, KH Mas Mansur Tolchah, KH Mas Sulaiman Nur, KH Kemas Abdurrahman, KH Mas Kamil Thobroni, KHM Ishaq Muslih dan KH Habib Abu Bakar.
Dalam rilis pernyataan yang diterima redaksi, mereka menyatakan akan tetap mengabdi atas nama nahdiyin (warga PBB) sejalan dengan aspirasi muasis jam’iyah Nahdlatul Ulama, dan tidak bersedia menjadi pengurus UNCP. Kota Surabaya yang ditunjuk oleh PBNU melalui Surat Keputusan nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023.
Sebelumnya, pada 30 Ramadhan 1444 Hijriah, PBNU telah melantik UNCP kota Surabaya. Sebelumnya, pada Oktober 2022, PBNU telah menerjunkan tim pengurus PCNU yang bertugas melakukan penataan organisasi dan menyelenggarakan konferensi.
Namun, hingga masa perpanjangan dua kali, mereka tak mampu menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, PBNU telah menerbitkan SK Pengurus Definitif UNCP Surabaya periode 2023-2024. H. Umarsah, salah satu pengurus harian PBNU yang sebelumnya menjabat sebagai ketua panitia pelaksana, diangkat kembali. Kali ini sebagai presiden definitif UNCP dengan H. Masduki Toha sebagai sekretaris.
Penolakan kiai tersebut merupakan bagian dari kontroversi berkepanjangan yang menimpa UNCP di Surabaya. Di awal tahun 2021 melalui tim pengambil, PBNU 2 tahun lalu menggelar Musyawarah Cabang NU dan menghasilkan susunan pengurus.
Hasil konferensi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan hingga diadakannya Kongres PBB di Lampung. Setelah lebih dari 1,5 tahun sejak pembentukan pengurus baru saat itu, Oktober lalu, PBNU mengeluarkan SK peran kerja, disusul dengan SK pengesahan kepengurusan definitif.
Menanggapi hal tersebut, beberapa kiai dan warga NU menyatakan merasa ada yang janggal atau aneh. Akibatnya, beberapa kiai menyatakan tidak bersedia menjadi pengurus yang ditunjuk PBNU.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PBNU HM Imron Rosyadi Hamid menegaskan bahwa SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tentang Susunan Kepengurusan Akhir UNCP Surabaya Periode Khidmat 2023-2024 adalah sah dan sesuai dengan peraturan.
“Sulit sesuai Anggaran Rumah Tangga, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perhimpunan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU Nomor 2/XII/2022, jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan UNCP kota Surabaya berawal dari Piagam No. 868/PW/A.II/L/III/2021 tanggal 2 Shaakban 1442/16 Maret 2021 tentang Pelanggaran Penyelenggaraan Muktamar Cabang NU di Kota Surabaya pada tanggal 6 Maret 2021.
Selanjutnya berdasarkan rapat bersama Syuriah dan Tanfiziah PWNU Jawa Timur pada tanggal 10 dan 13 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Musyawarah NU Kota Surabaya tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU untuk menata kembali Musyawarah Cabang Kota Surabaya.
Surat PWNU dari Jatim ke PBNU ditandatangani KH Anwar Manshur (Rois), Drs. KH Syafrudin Syarif (Katib), KH Marzuki Mustamar (Presiden) dan Prof. dr. Oh. Muzakki, Mag, Ph.D.
“Oleh karena itu keputusan PBNU ini merupakan hasil keputusan rapat harian PBNU Syuriah dan Tanfiziah pada tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah dan sebagai bentuk tanggung jawab PBNU untuk terus menata kembali kota Surabaya PCNU pasca Karteker Pemkot. Surabaya untuk menyelesaikan masa jabatannya tanpa mengadakan muktamar cabang,” ujarnya.



