KabarOto.com – Pasca libur Lebaran 2023, sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa (5/2). Pengguna kendaraan roda empat diimbau untuk memperhatikan titik efek dari kebijakan ini.
“Saat ini berlaku ganjil genap di Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Libur Long Weekend, Garis Puncak Ganjil dan Genap
Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk semua ruas jalan yang telah ditentukan. Soal aturan, dia menegaskan tidak ada perubahan setelah libur panjang kemarin.
Perhatikan bahwa penerapan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Jika melakukan pelanggaran, pengemudi akan didenda Rp. 500.000.
Untuk lebih jelasnya, berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- jalan majapahit
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Sisi Barat Jalan Salemba Raya, Timur Persimpangan Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro
Baca Juga: Sebelum Pulang Naik Mobil, Ketahui Jadwal Ganjil Genap Jalan Tol Trans Jawa
- Jalan Kramat Raya
- Jalan dari Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- jalan fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Rua Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan M.Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- jalan utama selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman