MerahPutih.com – Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional Idul Adha atau 28-29 Juni 2023 ditutup sementara.
Ketentuan ini berlaku untuk pelayanan Unit Tata Usaha atau Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit outlet SIM dan unit Mobile SIM DKI Jakarta.
“Dari tanggal 28 hingga 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Satpas Unit DKI Jakarta, Unit Outlet SIM dan Unit Mobile SIM DKI Jakarta,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya @tmcpoldametro, Senin (26/6).
Baca juga:
Praktik Zig Zag dievaluasi, ujian SIM tetap menerapkan aspek kompetensi
Polda Metro Jaya juga menyebut penerbitan dan perpanjangan layanan SIM akan dibuka kembali pada Jumat, 30 Juni 2023.
“Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Jumat, 30 Juni 2023,” imbuhnya.
Polda Metro juga memberikan perpanjangan waktu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Idul Adha atau pada 28 dan 29 Juni.
Mereka bisa mengajukan perpanjangan SIM pada 30 Juni 2023.
“Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 28 Juni dan 29 Juni 2023, dapat memperpanjang SIM pada Jumat, 30 Juni 2023,” imbuhnya.
Baca juga:
Anggota DPRD menilai proyek Ancol Mangkrak akibat tidak maksimalnya pengawasan bisnis
Sekedar informasi, pemerintah secara resmi menetapkan hari raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari mulai 28 hingga 30 Juni 2023.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 624 Tahun 2023, No. 2 Tahun 2023, No. 2 Tahun 2023 tentang Libur Nasional dan Izin Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. (Knu)
Baca juga:
Apakah benar untuk mendapatkan SIM sepeda motor diperlukan sertifikat kursus mengemudi?