SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, di Hotel Pantai Indah Timur Pangandaran, Sabtu (10/10/2020).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, jadwal dan tahapan tetap berjalan sesuai dengan proses yang ada.
“KPU Pangandaran menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup Pangandaran 2020 sebanyak 320.008 pemilih,” terangnya.
Muhtadin mengatakan pleno terbuka penetapan daftar pemilih ini merupakan agenda puncak dari proses pendataan calon pemilih Pilbup Pangandaran 2020.
“Ini agenda puncak dari rangkaian panjang proses pendataan pemilih,” kata Muhtadin.
Namun walaupun sudah menjadi DPT, warga atau calon pemilih yang memiliki hak namun ternyata tidak masuk dalam DPT, masih bisa memilih.
“Hak konstitusinya masih bisa terjaga, sepanjang yang bersangkutan memiliki alat bukti berupa dokumen kependudukan yang sah, baik e-KTP atau surat keterangan maka masih bisa mencoblos. Dia akan diakomodasi ke dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB,” papar Muhtadin.
Terkait mekanisme uji publik yang dilakukan sebelum KPU menetapkan DPT, Muhtadin menjelaskan proses uji publik ternyata mendapatkan respon yang positif sehingga daftar pemilih bisa terkoreksi dengan baik.
Proses uji publik berhasil mengkoreksi lebih dari 400 daftar pemilih yang keliru dan masuk di daftar pemilih sementara.
“Jumlah pemilih di DPS sebelumnya ada 320.456 orang. Setelah diuji publik, ada yang dicoret. Sehingga DPT menjadi 320.008 pemilih. Tentu kami mengapresiasi respon dari masyarakat sehingga bisa mengkoreksi daftar pemilih menjadi lebih akurat,” kata Muhtadin.
400 nama pemilih yang akhirnya tercoret dari DPS itu disebabkan oleh yang bersangkutan sudah meninggal dunia, pemilih tidak ditemukan atau daftar ganda.
“Mayoritas dari 400 itu adalah sudah meninggal atau tidak ditemukan keberadaannya. Tentu koreksi ini kami apresiasi agar daftar pemilih di DPT itu benar-benar akurat dan mutakhir,” kata Muhtadin.***